Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelum keberangkatannya ke Amerika Serikat dan Jepang. Panggilan mendadak ini terkait polemik impor tepung tapioka yang meresahkan petani singkong dalam negeri.
Amran Sulaiman sendiri mengungkap hal ini dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Kementerian Pertanian, Senin (22/9/2025). Ia menjelaskan bahwa Presiden meminta penjelasan terkait masalah tersebut sebelum keberangkatannya ke luar negeri.
“Saat ada ribut soal tepung tapioka, Bapak Presiden minta ke kami. Kami dipanggil, putusan besok pagi, sebelum aku ke Amerika Serikat, Jepang,” ungkap Amran.
Instruksi tegas langsung diberikan Presiden Prabowo. Amran menceritakan bahwa Presiden memerintahkan penyelesaian segera terkait impor tepung tapioka. Rapat terbatas melibatkan sejumlah menteri ekonomi dan perdagangan.
“Kami telepon Pak Menko Ekonomi, Menko Pangan, Pak Mendag. Bapak Presiden minta 1×24 jam harus sudah ditandatangani. Saya jawab siap Pak,” lanjut Amran. Rapat maraton selama 24 jam akhirnya menghasilkan keputusan penghentian impor.
Koordinasi lintas kementerian pun dilakukan. Amran berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pemerintah memutuskan untuk menutup keran impor tapioka selama produksi dalam negeri masih mampu memenuhi kebutuhan.
“Alhamdulillah, Pak Mendag luar biasa, menteri-menteri luar biasa. Malamnya mulai rakortas, maraton 24 jam, setelah itu langsung ditandatangani,” jelas Amran. “Dengan ini, resmi tidak boleh lagi tepung tapioka dari luar masuk ke Indonesia tanpa ada rekomendasi dari hasil rakortas dan rekomendasi dari kementerian,” tambahnya.
Akar permasalahan bermula dari keluhan petani singkong Lampung yang terdampak anjloknya harga singkong sejak Januari 2025. Harga singkong hanya Rp600-700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi Rp740.
Ribuan petani dari tujuh kabupaten di Lampung melakukan aksi protes di pabrik tepung tapioka pada 23 Januari 2025, menuntut harga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebesar Rp1.400 per kilogram. Keluhan serupa disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama empat bupati dan anggota DPRD pada awal September 2025.
Menanggapi situasi tersebut, Amran sebelumnya mengumumkan larangan terbatas (lartas) impor tepung tapioka. “Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” tegas Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jumat, 19 September 2025.
Kebijakan ini dianggap sebagai solusi untuk menyeimbangkan harga dan memberikan kesempatan bagi petani untuk memasarkan hasil panen mereka. Larangan tersebut diperkuat dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada hari yang sama.
Permendag 31/2025 mengatur impor ubi kayu dan turunannya melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk importir pemegang API-P dengan rekomendasi teknis Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas. Sementara Permendag 32/2025 membatasi impor etanol.
“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri,” ungkap Budi Santoso dalam keterangan resminya, Sabtu, 20 September 2025. “Melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” tambahnya.