Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Tolak Amnesti Immanuel Ebenezer

IM57+ Institute Kecam Permintaan Amnesti Wamenaker Immanuel Ebenezer

Institut IM57+, yang terdiri dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeluarkan pernyataan keras terkait permintaan amnesti yang diajukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menolak permintaan tersebut dan tidak mengulangi kesalahan serupa seperti pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai permintaan amnesti Noel sangat tidak tepat. Permintaan tersebut dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo, menurut Lakso, seharusnya menolak usulan ini secara tegas.

“Permintaan amnesti tersebut sebetulnya tidak tepat untuk diminta dan Presiden Prabowo sudah seharusnya menolaknya,” tegas Lakso kepada wartawan pada Minggu (24/8).

Lakso menekankan bahwa kasus pemerasan yang menjerat Noel terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berdekatan dengan kasus dugaan korupsi pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). OTT terhadap Noel dilakukan hanya empat minggu setelah penahanan tersangka kasus korupsi TKA. Keterkaitan ini menunjukkan adanya potensi jaringan korupsi yang perlu diusut tuntas.

Baca Juga :  Teror Payung Beracun: Kisah Pembunuhan Oposisi Paling Ikonik Era Perang Dingin

Ia juga mendesak Presiden Prabowo untuk mendukung penuh independensi KPK. Dukungan tersebut krusial untuk mencegah upaya intervensi dan pelemahan KPK. KPK yang independen sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

“Presiden harus memberikan dukungan penuh karena akan ada berbagai upaya untuk mengintervensi dan bahkan melemahkan KPK ketika KPK sudah mulai kembali menunjukan komitmen untuk mengembalikan independensi dan kepercayaan publik,” ujar Lakso.

Sikap Presiden Prabowo dalam menangani kasus hukum yang melibatkan pejabat pemerintahan akan menentukan arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini merupakan kesempatan bagi Presiden untuk membuktikan komitmen anti-korupsinya bukanlah sekadar retorika.

Baca Juga :  Istana Akhirnya Pulangkan ID Wartawan CNN: Ada Apa dengan Diana Valencia?

“Inilah momentum Presiden untuk membuktikan bahwa ungkapan anti korupsi pada sidang tahunan bukan hanya retorika tetapi kerja nyata,” jelasnya.

Permintaan amnesti Noel disampaikan sebelum ia ditahan oleh KPK pada Jumat (22/8). Noel tampaknya terinspirasi oleh pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong oleh Presiden Prabowo.

“Semoga saya, semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel saat masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Dalam pernyataan yang sama, Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarganya, dan rakyat Indonesia. Ia membantah tuduhan pemerasan dan menyebut narasi tersebut sengaja dibangun untuk memberatkan dirinya.

“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” tegasnya.

Baca Juga :  KDM Apresiasi Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Perusakan Rumah Cidahu

KPK menetapkan Noel dan delapan pejabat Kemenaker serta dua pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Irvan Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Anitasari Kusumawati, Subhan, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh aktor dan jaringan korupsi yang terlibat. Publik menantikan sikap tegas Presiden Prabowo dalam menghadapi kasus ini dan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: