Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Karawang memberikan pendampingan penuh kepada S (14), korban dugaan rudapaksa asal Rengasdengklok. Kasus yang terjadi pada Agustus 2024 ini telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. DPPPA Karawang memastikan akan mendampingi korban untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya.
Wiwiek Krisnawati, Kepala DPPPA Karawang, menjelaskan bahwa pihaknya mulai mendampingi korban secara psikis pada 24 September setelah mendapatkan rujukan dari Unit PPA. Pendampingan ini merupakan langkah penting untuk membantu korban mengatasi trauma yang dialaminya. DPPPA berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh agar korban dapat pulih sepenuhnya.
“Pada 24 September kami mendapat rujukan dari Unit PPA untuk mendampingi korban secara psikis,” ujar Wiwiek.
Tugas utama DPPPA adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan yang komprehensif. Hal ini meliputi pemulihan mental dan sosial korban. Tim psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah melakukan pendampingan awal untuk menggali tingkat trauma yang dialami korban.
Wiwiek juga menambahkan bahwa korban terlihat masih terbata-bata dan wajahnya kosong, sehingga keluarga meminta agar anak mereka didampingi.
“Kemarin melihat anaknya memang agak sedikit terbata-bata, wajahnya kosong. Pihak keluarga juga meminta anaknya didampingi,” kata Wiwiek.
DPPPA juga akan memastikan pendidikan korban tetap berjalan dengan baik. Mengingat korban masih berusia sekolah, DPPPA akan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan lembaga terkait. Selain itu, DPPPA juga memperhatikan kondisi ekonomi keluarga korban yang tergolong kurang mampu.
“Kita belum tahu sampai sejauh mana trauma yang dialami korban. Tugas kami DPPPA, bagaimana agar anak yang menjadi korban itu bisa didampingi, dilindungi, dan bisa pulih kembali,” pungkasnya.
Pendekatan yang dilakukan oleh DPPPA mencakup aspek psikologis, edukatif, dan sosial. Tenaga profesional yang berpengalaman akan dilibatkan dalam penanganan kasus ini. DPPPA berharap korban dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat secara fisik dan mental.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan terpadu yang dirancang untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan diri korban. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam penanganan kasus ini agar tidak terjadi dampak lanjutan yang lebih serius.
DPPPA Karawang mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu kekerasan seksual dan aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar. Dengan pendekatan berbasis hak anak dan perlindungan menyeluruh, DPPPA berharap korban dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat secara fisik dan mental.