Rahasia Libur Nasional 2026: Kejutan Panjang yang Tak Terduga Menanti Anda

Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri: Menko PMK, Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan. Jadwal libur ini penting bagi perencanaan liburan, perjalanan mudik, dan cuti kerja masyarakat.

Total libur nasional di tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 hari, sementara cuti bersama sebanyak 8 hari. Hal ini diumumkan Menko PMK Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9). Pengumuman ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mempersiapkan berbagai rencana sejak dini. Dengan demikian, masyarakat dapat memaksimalkan waktu berlibur dan beristirahat.

Berikut daftar lengkap libur nasional tahun 2026:

1. 1 Januari: Tahun Baru Masehi.
2. 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
3. 17 Februari: Tahun Baru Imlek.
4. 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
5. 21 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
6. 22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
7. 3 April: Wafat Yesus Kristus.
8. 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
9. 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
10. 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
11. 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H.
12. 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE.
13. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
14. 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam).
15. 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan.
16. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
17. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).

Baca Juga :  Pesan Kuat Prabowo di Imlek 2026: Indonesia, Kekuatan dalam Keberagaman!

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa cuti bersama juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, atau perubahannya dalam PP Nomor 17 Tahun 2020, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Geger Papua! Istri Anggota TNI Diduga Selingkuh dengan 13 Prajurit

Berikut daftar lengkap cuti bersama tahun 2026:

1. 16 Februari: Tahun Baru Imlek.
2. 18 Maret: Hari Nyepi dan Tahun Baru Saka 1948.
3. 20 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
4. 23 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
5. 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
6. 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
7. 28 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H.
8. 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.

Baca Juga :  Pabrik Petasan India Ludes Terbakar, 20 Tewas Tragis!

Menteri Agama, Nasrudin Umar, menilai penetapan libur nasional dan cuti bersama 2026 sudah adil bagi seluruh umat beragama. “Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Budha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik,” ujar Nasrudin dalam konferensi pers tersebut.

Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor, menambahkan bahwa keputusan ini telah disepakati melalui pembahasan teknis bersama eselon 1 dan 2 serta tiga menteri lainnya. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam merencanakan aktivitas mereka di tahun 2026.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: