Deddy Corbuzier Meradang, Bongkar Moral Pengadilan Agama Jaksel: Ada Apa Sebenarnya?

Deddy Corbuzier angkat bicara, bukan soal isu perceraiannya, melainkan mempertanyakan etika Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel). Gosip perceraian selebriti memang selalu menjadi santapan hangat publik. Kali ini, nama Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa menjadi sorotan. Isu keretakan rumah tangga mereka dengan cepat menyebar, seperti biasa.

Namun, ada perbedaan dalam reaksi Deddy kali ini. Melalui video di akun Instagram pribadinya, Deddy justru mengalihkan sorotan, bukan untuk membela diri dari rumor, melainkan menyoroti pihak yang seharusnya menjaga kerahasiaan: Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

**Sentilan Pedas: Sorotan Tajam untuk Meja Hijau**

Bagi Deddy, gosip tak penting. Ia bahkan menegaskan, “Dibilang gila pun gua nggak peduli.” Namun, satu hal yang memicu kemarahan ayah dari Azka Corbuzier ini adalah respons Pengadilan Agama Jakarta Selatan terhadap awak media.

Saat wartawan mengonfirmasi, Humas PA Jakarta Selatan menyebutkan bahwa berkas nama lengkap Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa “belum ada” dalam sistem mereka. Pernyataan “belum ada” inilah yang membuat Deddy merasa etika lembaga hukum telah dilanggar.

Baca Juga :  Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi

Deddy mengungkapkan kekecewaannya, “Yang gua masalahin adalah… Ada ibu-ibu humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan bisa ngomong ‘berkasnya belum ada’.” Ia menegaskan, “Belum ada tuh gimana maksudnya? Emang nggak ada. Dan yang paling penting bukan itu.”

**Mengungkap Rahasia: Sidang Cerai Wajib Tertutup**

Kritik Deddy bukan tanpa dasar hukum. Ia menyinggung prinsip kerahasiaan dalam proses hukum, khususnya kasus perceraian. Ia mempertanyakan, bukankah perceraian adalah perkara yang wajib bersifat tertutup?

Deddy mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 80 Ayat 2, yang menegaskan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian wajib dilakukan dalam sidang tertutup untuk menjaga ketertiban dan kerahasiaan. Ia merinci empat jenis perkara yang harus disidangkan secara tertutup, salah satunya adalah kasus perceraian.

Deddy dengan nada penuh penekanan seolah menantang etika pejabat publik, “Kena ya kamu sama saya.”

Baca Juga :  Angin Segar di KRL Cikini: Lift Tangga Permudah Lansia dan Disabilitas!

**Bukan Soal “Ada” atau “Belum Ada”: Fokus pada Batas**

Inti dari permasalahan ini bukan sekadar apakah Deddy telah mendaftar cerai atau tidak. Menurut Deddy, pengadilan seharusnya hanya memproses perkara yang masuk, bukan menjadi sumber informasi bagi media, apalagi sampai menyebut nama lengkap. Jika harus memberikan konfirmasi, idealnya hanya menyebutkan inisial.

Pernyataan Humas PA Jaksel yang menyebut nama lengkap Deddy dianggap melampaui batas kerahasiaan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

Deddy mempertanyakan tujuan dari tindakan tersebut, “Tapi Anda nyebarin kalau ada artis mau cerai dan sebagainya Anda yang nyebarin, datengin media langsung. Tujuannya apa?” Baginya, ini bukan soal “ada” atau “belum ada,” melainkan soal moral yang harus dijaga sebagai lembaga peradilan.

Deddy menutup dengan pertanyaan mendalam, “Anggaplah kalau memang boleh dilakukan, maka pertanyaan saya yang terakhir adalah moral anda di mana?”

**Moral dan Tanggung Jawab Etika**

Baca Juga :  Prabowo Apresiasi Hilirisasi Jagung UMKM Bengkayang: Dorong Perekonomian Lokal

Seorang warganet dengan akun @jul*anr*meser berkomentar, “Kalo ga salah sidang nya yang tertutup om, tp pendaftaran perkara pasti masuk di SIPP,”

Deddy menekankan bahwa masalahnya terletak pada etika pejabat yang menyebut nama lengkap.

Deddy merespons, “yang masuk hanya inisial sesuai permintaan. Yg dilakukan ibu ini adalah menjawab dengan pertanyaan nama lengkap,”

Penjelasan Deddy memang perlu diperjelas. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang mencatat pendaftaran secara umum memang terbuka. Akan tetapi, Pasal 80 Ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989 yang dikutip Deddy, mengacu pada proses persidangan yang wajib tertutup.

Intinya, meskipun pendaftaran perkara bisa diketahui publik, lembaga peradilan tetap memiliki tanggung jawab etis untuk menjaga prinsip kerahasiaan, terutama dalam perkara sensitif seperti perceraian.

Deddy Corbuzier mengakhiri kritiknya dengan pertanyaan menggugah, “Moral Anda di mana?” Pertanyaan ini mengingatkan akan pentingnya etika dan integritas bagi setiap pejabat di lembaga peradilan.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: