Oegroseno Bongkar Reformasi Polri, Singgung Tito dan Perkap yang Kontroversial

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Oegroseno, memberikan pandangannya terkait pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini menjadi sorotan utama dalam upaya perbaikan internal kepolisian. Oegroseno menyoroti beberapa isu strategis yang perlu menjadi fokus pembahasan komisi tersebut. Pembentukan komisi ini sendiri terdiri dari dua tim, yaitu tim internal Polri yang dibentuk pada 17 September 2025, dan tim bentukan Presiden Prabowo pada 7 November 2025.

Pernyataan Oegroseno ini disampaikan melalui video podcast di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada 15 November 2025. Dalam video tersebut, Oegroseno memaparkan berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam reformasi Polri. Salah satunya adalah terkait dengan pembentukan Peraturan Kapolri (Perkap) yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Artikel ini akan mengulas lebih dalam pandangan Oegroseno serta isu-isu krusial yang perlu mendapat perhatian dalam reformasi Polri.

Perbaikan dalam Pembentukan Peraturan Kapolri

Oegroseno menekankan pentingnya perbaikan dalam pembentukan Peraturan Kapolri sebagai bagian dari reformasi Polri. Ia menyoroti beberapa aspek krusial yang perlu menjadi perhatian utama. Menurutnya, isu strategis yang perlu dibahas oleh Komisi Reformasi Polri adalah terkait dengan pembentukan Peraturan Kapolri.

Baca Juga :  Trump Kecam Kemenangan Mamdani: Politik Identitas Ancam New York

Oegroseno menyoroti penerapan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang dinilai menjadi persoalan krusial dalam penegakan hukum. Ia berpendapat bahwa kepastian hukum seolah ditinggalkan dalam hal ini. Hal tersebut ia ungkapkan dalam video podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Sabtu, 15 November 2025.

Pentingnya Memperhatikan Stratifikasi dalam Pembuatan Perkap

Oegroseno berharap, ke depan, para ahli di Polri yang membuat Peraturan Kapolri lebih memperhatikan stratifikasi dalam pembuatan petunjuk teknis. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek agar Perkap yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur tentang prosedur penyidikan tindak pidana, mencakup dasar penyidikan, prosedur pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penerapan restorative justice, serta ketentuan mengenai penghentian penyidikan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga :  Tiga Pilar Bersatu: Rahasia Pengamanan Mako Polsek Gunung Anyar Terbongkar?

Perbandingan Pembentukan Peraturan Kapolri Dulu dan Sekarang

Oegroseno membandingkan pembentukan Peraturan Kapolri di masa lalu dan saat ini. Ia menyoroti perbedaan pendekatan yang digunakan dalam penyusunan petunjuk teknis. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.

Oegroseno menjelaskan bahwa pada masa lalu, terdapat petunjuk teknis dasar, petunjuk teknis induk, dan petunjuk teknis pelaksanaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aturan yang dibuat memiliki landasan yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya.

Oegroseno khawatir, jangan sampai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tumpang tindih dengan KUHAP mengenai penyidikan tindak pidana, tentang hukum acara pidana. Oegroseno juga menyoroti, adanya Perkap tentang penyelidikan yang membuat penyelidikan seolah-olah menjadi bagian terpisah dari penyidikan.

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan:

“Jadi, justru masalah penegakan hukum ini yang sangat krusial adalah dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019. Kepastian hukum di sini sepertinya masyarakat ditinggalkan dalam hal kepastian hukum,”

Baca Juga :  **Cukai Rokok 2026: Kabar Gembira atau Jebakan? Purbaya Beri Bocoran!**

Berikut adalah pernyataan Oegroseno mengenai pembentukan Peraturan Kapolri:

“Mudah-mudahan, ke depan nanti, ahli-ahli di Polri yang sekarang ini apabila membuat Peraturan Kapolri berkaitan dengan apakah petunjuk teknis atau taktis bener-bener memperhatikan stratifikasi tentang bagaimana membuat petunjuk,”

Oegroseno juga menyampaikan:

“Zaman dulu, petunjuk teknis itu ada petunjuk teknis dasar, petunjuk teknis induk, dan petunjuk teknis pelaksanaan,”

Oegroseno menambahkan:

“Jadi, jangan sampai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 nih, sudah ada KUHAP tentang penyidikan tindak pidana, tentang hukum acara pidana, tapi Polri juga membuat Perkap tentang penyelidikan,”

Komposisi Komisi Reformasi Polri

Komisi Reformasi Internal Polri terdiri dari 52 Perwira Tinggi (Pati) dengan ketua Kalemdiklat Polri Komjen Chrysnanda Dwilaksana. Sementara itu, Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Prabowo terdiri dari 11 tokoh.

Tokoh-tokoh yang dilantik oleh Prabowo dalam komisi tersebut antara lain adalah Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.

Jimly Asshiddiqie menjelaskan output dari Komisi Percepatan Reformasi Polri nantinya berupa rekomendasi kebijakan kepada Presiden dan internal kepolisian.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: