Mantan Direktur Investree, Adrian Gunadi, akhirnya ditangkap di Qatar pada September 2025 setelah buron cukup lama. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjangnya pasca dugaan skandal gagal bayar yang melibatkan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal. Kasus ini kini memasuki babak baru setelah Adrian dipulangkan paksa ke Indonesia.
Skandal ini bermula dari dugaan praktik ilegal yang dilakukan Adrian sejak 2022 hingga 2024. Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Modusnya adalah dengan memanfaatkan perusahaan bayangan dengan mengatasnamakan Investree. Akibatnya, kerugian yang tercatat mencapai Rp2,7 triliun, sebagian di antaranya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
**Praktik Ilegal dan Dampaknya**
Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. OJK mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024 sebagai respons atas temuan tersebut. Kemudian, Polri menetapkan Adrian dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024. Interpol kemudian menerbitkan red notice pada Februari 2025.
Penangkapan Adrian di Qatar sempat terkendala oleh prosedur ekstradisi yang bisa memakan waktu hingga delapan tahun. Namun, kerja sama kepolisian atau police-to-police cooperation menjadi solusi. Jalur ini terbukti lebih cepat dan efektif dalam memulangkan Adrian ke Indonesia.
**Penangkapan dan Pemulangan**
Adrian ditangkap di Qatar, tempat ia memiliki izin tinggal permanen. Ia kemudian dibawa kembali ke Indonesia pada 26 September 2025. Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Adrian sudah mengenakan rompi oranye.
Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa ekstradisi formal membutuhkan waktu yang sangat lama.
“Jika kita menggunakan formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat delapan tahun,” ujar Untung saat konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten.
Untung menambahkan:
“Sedangkan kalau kami menggunakan cara police-to-police cooperation bisa di-shortcut.”
**Kerja Sama Internasional Mempercepat Penangkapan**
Untung juga menjelaskan bahwa penangkapan Adrian adalah hasil kolaborasi antara NCB Doha dan NCB Jakarta, yang dimulai dari Interpol General Assembly di Glasgow.
“Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly di Glasgow,” jelasnya.
Untung melanjutkan:
“Waktu itu kami dapat informasi dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah, dan alhamdulillah satu sudah kami pulangkan tahun lalu, November 2024.”
**Mekanisme *Police-to-Police Cooperation***
Untuk menghindari hambatan prosedur diplomatik, aparat mengandalkan police-to-police cooperation. Jalur ini terbukti lebih cepat dan efektif dalam memulangkan Adrian.
“Kalau menggunakan police-to-police cooperation, insya Allah bisa di-shortcut. Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami,” jelas Untung.
**Status Hukum Adrian dan Penahanan**
Setibanya di Indonesia, Adrian resmi berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan, Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, menegaskan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti laporan masyarakat bersama kepolisian.
“OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” tegas Yuliana.