Gaji Fantastis, DPR Tetap Bayar Pajak? Ini Faktanya!
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan publik terkait isu pajak. Tunjangan PPh Pasal 21 mereka yang mencapai Rp 2.699.813 per bulan, di luar gaji pokok Rp 4,2 juta, memicu pertanyaan: Apakah mereka benar-benar bebas pajak?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi tegas. Anggota DPR dan pejabat negara lainnya tetap wajib membayar pajak penghasilan. Isu pembebasan pajak bagi wakil rakyat ditepis keras oleh DJP.
“Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Senin (25/8).
Sistem pembayaran pajak untuk pejabat negara, kata Rosmauli, dilakukan langsung melalui sistem penggajian. Hal ini karena gaji dan tunjangan mereka bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Untuk memastikan ketertiban administrasi agar pajak dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan dengan benar, maka kewajiban tersebut dilaksanakan langsung oleh instansi pemerintah melalui bendahara negara,” jelas Rosmauli.
Dengan sistem ini, pejabat negara menerima gaji bersih (neto). Pajak penghasilan mereka otomatis masuk ke kas negara melalui APBN.
Sistem ini berlaku tidak hanya untuk DPR, tetapi juga seluruh pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan hakim. Semua mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemotongan pajak melalui bendahara negara bukan berarti mereka bebas pajak. Mekanisme ini justru dirancang untuk mempermudah administrasi dan menjamin penerimaan negara.
Rosmauli menambahkan, “Praktik seperti ini juga umum ditemui di sektor swasta. Pemberi kerja menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar pegawai menerima penghasilan neto. Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanisme pembebanannya yang berbeda.”
Jadi, meskipun mendapatkan tunjangan pajak, anggota DPR dan pejabat negara lainnya tetap memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Mekanisme ini hanya mempermudah proses administrasi dan penyetoran pajak ke negara.