Pernyataan ‘Cukup Aku WNI’ yang sempat menggemparkan jagat maya beberapa waktu lalu kini menemukan titik terang. Polemik mengenai status kewarganegaraan anak dari seorang alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS, yang menjadi perbincangan hangat publik, akhirnya terjawab. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengonfirmasi bahwa anak tersebut masih memegang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Konfirmasi dari Kemenkumham ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait potensi hilangnya kewarganegaraan anak akibat pilihan orang tua atau pernyataan kontroversial yang beredar. Pihak Kemenkumham menegaskan bahwa, berdasarkan data dan regulasi yang berlaku, anak DS tidak pernah kehilangan haknya sebagai WNI, meski sang ayah menjadi sorotan publik atas pernyataannya.
Di sisi lain, kasus ini juga menyeret perhatian pada komitmen para penerima beasiswa LPDP. Seiring dengan terungkapnya status kewarganegaraan anak DS, LPDP kini sedang melakukan penghitungan ulang terkait pengembalian dana beasiswa yang pernah diterima oleh DS. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar LPDP untuk memastikan setiap penerima beasiswa memenuhi kewajiban yang tertera dalam kontrak perjanjian mereka, termasuk kewajiban untuk kembali dan mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.
Penghitungan dana ini akan mencakup seluruh biaya yang telah dikeluarkan LPDP selama masa studi DS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi para alumni yang tidak memenuhi kewajiban purna studi mereka. LPDP secara aktif memantau kepatuhan para alumni terhadap perjanjian beasiswa dan akan mengambil tindakan yang diperlukan jika terjadi pelanggaran.