Jelang penetapan 8 tersangka dalam dua klaster kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya, pakar hukum Teuku Nasrullah buka suara. Polemik ini muncul setelah penetapan tersangka yang dilakukan sejak 7 November 2025. Nasrullah memberikan pandangannya mengenai cara membuktikan keaslian atau keabsahan suatu dokumen hukum.
Dalam pandangannya, Nasrullah menekankan pentingnya pembuktian dalam hukum terkait keaslian dokumen. Ia menjelaskan terdapat dua cara utama untuk membuktikan keaslian atau kepalsuan suatu dokumen.
Dua Cara Membuktikan Keaslian Dokumen Hukum
Nasrullah menjelaskan dua cara yang dapat digunakan untuk membuktikan keaslian atau kepalsuan sebuah dokumen. Pendapat ini disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club Reborn pada 15 November 2025.
Mekanisme Pembuktian Melalui Penerbit Ijazah
Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan bahwa salah satu mekanisme penting dalam memastikan keaslian dokumen adalah dengan melibatkan penerbit dokumen tersebut.
“Penerbit menyampaikan kepada aparat penegak hukum ini speknya dan dalam proses penegakan hukum diuji dengan pemikiran-pemikiran keahlian, para ahli dihadirkan untuk menguji itu,” ujar Nasrullah.
Proses pembuktian ini, menurut Nasrullah, sangat krusial dalam menentukan arah kasus, bahkan ketika tuduhan dianggap sebagai fitnah.
Konteks Kasus Ijazah Jokowi dan Kepentingan Umum
Nasrullah juga menyoroti relevansi kasus ijazah palsu Jokowi dengan kepentingan umum, mengacu pada Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 27 Undang-Undang ITE. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa tuduhan tidak dianggap pencemaran nama baik jika dilakukan demi kepentingan umum.
“Nah, kita melihat apakah sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia,” terangnya.
Nasrullah mempertanyakan apakah kritik terhadap ijazah sebagai syarat pencalonan presiden termasuk dalam kategori kepentingan umum. Ia menekankan bahwa hal ini berkaitan dengan kepentingan negara dan kepentingan umum.
Peringatan Terhadap Moral Hazard dalam Penegakan Hukum
Nasrullah mengingatkan tentang bahaya “moral hazard” dalam penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya menghindari tindakan yang berpotensi merugikan proses hukum.
“Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan,” lanjut Nasrullah.
Ia juga menyoroti potensi masalah dalam penegakan hukum, seperti perhitungan masa penahanan yang disesuaikan dengan masa hukuman.
Nasrullah menegaskan pentingnya melawan aparat penegak hukum yang menggunakan pasal-pasal hanya sebagai “cantolan” dalam penegakan hukum.
“Kalau kita cinta dengan aparat penegak hukum, kita cinta dengan Polri, kita cinta dengan Kejaksaan, hindari penggunaan pasal-pasal yang sekadar menjadi cantolan dalam penegakan hukum,” tuturnya.
Rincian Penetapan Tersangka
Terkait penetapan tersangka, terdapat dua klaster yang diungkap.