Roy Suryo dan 7 Tersangka Lainnya: Skandal Ijazah Jokowi Meledak, Ada Apa?

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Penetapan ini menjadi langkah signifikan dalam penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan langsung penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.

Kasus ini bermula dari unggahan dan pernyataan publik yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Pihak kepolisian menilai bahwa tudingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, yang mendorong penyelidikan lebih lanjut. Keterlibatan Densus 88 dalam penyelidikan ini mengindikasikan seriusnya penanganan kasus ini.

Para Tersangka Terbagi dalam Dua Klaster

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka.

Baca Juga :  Dua Gelombang Penjarah Serbu Rumah Sri Mulyani: Bukan Warga Sekitar

Klaster Pertama

Klaster pertama melibatkan sejumlah nama yang diduga memiliki peran aktif dalam penyebaran informasi terkait isu ijazah palsu. Mereka adalah:

  • Eggi Sudjana (ES)
  • Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  • Damai Hari Lubis (DHL)
  • Rustam Effendi (RE)
  • Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
  • Baca Juga :  Rahasia Perbaikan Fasilitas Umum: Bocoran Diskusi Menteri PU dan Seskab Dini Hari

    Klaster Kedua

    Klaster kedua terdiri dari tokoh-tokoh yang juga diduga terlibat dalam penyebaran informasi tersebut, termasuk:

  • Roy Suryo (RS)
  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
  • Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)
  • Kasus Roy Suryo dan Keterlibatan Densus 88

    Kasus ini juga menyoroti keterlibatan Roy Suryo, yang sebelumnya pernah tersandung masalah hukum terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Jokowi.

    Roy Suryo telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan divonis hukuman penjara serta denda.

    “Bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ini bukan kali pertama dirinya berhadapan dengan hukum dalam perkara yang menyeret nama Presiden Jokowi,”

    Baca Juga :  Eks Stafsus Menag Bungkam, KPK Bongkar Kasus Korupsi Kuota Haji?

    Selain itu, Densus 88 Antiteror Polri turut dilibatkan dalam penyelidikan kasus ini. Hal ini dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur terorisme atau jaringan tertentu di balik penyebaran isu ijazah palsu.

    Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan adanya unsur terorisme.

    “Hingga saat ini, Densus 88 masih melakukan pendalaman apakah insiden tersebut mengandung unsur terorisme atau tidak,”

    Polri menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Tujuannya adalah untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah hukum dari penyebaran informasi palsu (hoaks) yang dapat menimbulkan keresahan publik.

    Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: