**Cukai Rokok dan Peredaran Ilegal: Menkeu Purbaya Ambil Tindakan Tegas**
Isu rokok kembali menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti besarnya tarif cukai rokok di Indonesia dan maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Langkah-langkah strategis telah disiapkan untuk melindungi pasar dan menekan praktik ilegal tersebut.
Pemerintah berencana melakukan sentralisasi industri tembakau dan memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari pelaku industri. Upaya ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan memberikan kepastian bagi industri hasil tembakau.
**Tarif Cukai Rokok Tetap, Sentralisasi IHT Digenjot**
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026, mereka bilang asal nggak dirubah udah cukup, ya sudah, saya tidak ubah,” ungkap Menkeu Purbaya kepada awak media.
Selain itu, pemerintah juga akan menggencarkan rencana sentralisasi kawasan industri hasil tembakau (IHT). Konsep *one stop service* yang telah berjalan di beberapa daerah akan diperluas. Tujuannya adalah menarik pelaku rokok ilegal agar masuk ke sistem, membayar pajak, dan berkontribusi pada penerimaan negara.
“Tujuannya menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya,” jelas Purbaya.
**Penertiban Peredaran Rokok Ilegal**
Pemerintah juga mengambil langkah tegas untuk menindak peredaran rokok ilegal melalui berbagai kanal. Salah satunya adalah dengan memanggil platform *e-commerce* untuk memastikan tidak ada penjualan rokok ilegal di *marketplace*.
Menkeu Purbaya juga meminta pihak *marketplace* untuk mempercepat proses penertiban penjualan rokok ilegal. Pemerintah akan menindak tegas pihak yang terlibat pelanggaran aturan impor.
“Terus nanti mulai ada, kan sudah kedeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi konsumsi rokok ilegal,” tegasnya.
Pemeriksaan juga akan dilakukan pada warung-warung kecil dan rantai pasok mereka. Pemerintah akan melakukan penelusuran untuk memastikan tidak ada penjualan rokok ilegal di tingkat pengecer.
“Tapi yang jelas, siapapun yang jual rokok ilegal, tempat mana, saya akan datangi secara random,” pungkasnya.