KPK Sita Alphard Noel Ebenezer: Sewaan Kemnaker, Drama Baru Terungkap!

Jakarta, JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu unit mobil mewah Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Keputusan pengembalian ini diambil setelah penyidik memastikan bahwa kendaraan tersebut bukanlah milik pribadi Noel, melainkan merupakan kendaraan operasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disewa dari pihak swasta selama Noel menjabat.

Alasan Pengembalian Mobil Alphard

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan pengembalian mobil tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil Alphard itu adalah kendaraan dinas sewaan yang disediakan Kemnaker untuk keperluan operasional Noel sebagai wakil menteri.

“Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG kata saudara NL sebagai wakil menteri,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Baca Juga :  Gerebek Cipinang! Polda Metro Bongkar Pabrik Ekstasi & Happy Water Rahasia

Bukti Komitmen dan Profesionalisme KPK

Pengembalian mobil Alphard ini, lanjut Budi, merupakan bukti nyata dari komitmen dan profesionalisme KPK dalam menjalankan tugasnya. KPK hanya akan menyita aset yang terbukti memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

“Artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan progresif penyidik KPK. Jika dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa aset yang disita ternyata tidak terkait, maka penyidik dengan segera mengembalikan aset itu,” tegasnya.

Kronologi Penyitaan dan Penggeledahan

Sebelumnya, mobil Alphard tersebut disita KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Noel, kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, penyidik juga mengamankan empat unit telepon genggam yang ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah.

Baca Juga :  KemenHAM Usut Dugaan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus Taman Safari

Kasus Pemerasan di Kemenaker

KPK telah menetapkan dan menahan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. Salah satunya adalah mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.

Daftar Tersangka

Selain Noel, berikut adalah daftar tersangka lainnya:

  • Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025.
  • Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.
  • Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025.
  • Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025.
  • Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator.
  • Dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Modus Operandi Pemerasan

Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan sebesar Rp 81 miliar. Uang tersebut dibagikan ke sejumlah pihak, dengan Irvian Bobby Mahendro mendapatkan jatah terbanyak, sebesar Rp 69 miliar.

Baca Juga :  Aturan Masa Kerja PPPK: Bukan 5 atau 1 Tahun, Melainkan... Ini Rinciannya

Noel, sebagai Wamenaker, diduga menerima jatah pemerasan sebesar Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati. Dalam proses penyidikan, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti dari Noel, termasuk 4 ponsel dan 4 mobil mewah, yaitu Alphard, Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes.

Praktik Pemerasan Sejak 2019

KPK menyebutkan bahwa kasus pemerasan pengurusan K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta. Modus yang digunakan adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 bagi pihak yang tidak membayar lebih.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: