Setiap tanggal 21 April, sorotan publik kerap tertuju pada peringatan Hari Kartini. Sosok Raden Ajeng Kartini, pahlawan nasional yang gigih memperjuangkan hak-hak perempuan, selalu menjadi inspirasi bagi bangsa. Namun, di tengah semarak peringatan ini, pertanyaan klasik sering muncul di benak masyarakat, terutama para pelajar dan orang tua: apakah Hari Kartini ditetapkan sebagai hari libur sekolah?
Faktanya, meski sarat makna sejarah dan nasionalisme, tanggal 21 April bukan merupakan hari libur sekolah. Berbeda dengan hari-hari besar nasional tertentu, pemerintah tidak menetapkan Hari Kartini sebagai tanggal merah dalam kalender pendidikan maupun kalender cuti bersama.
Kendati demikian, absennya status hari libur justru tidak mengurangi esensi peringatan ini. Justru sebaliknya, sekolah-sekolah di seluruh penjuru Tanah Air aktif menyelenggarakan beragam kegiatan edukatif dan perayaan. Berbagai inisiatif ini bertujuan untuk mengenang serta meresapi semangat perjuangan R.A. Kartini dalam mengangkat harkat dan martabat perempuan Indonesia, khususnya melalui jalur pendidikan.
Melalui kegiatan-kegiatan tersebut, mulai dari upacara bendera khusus, lomba busana daerah, diskusi, seminar, hingga pementasan seni yang menyoroti kisah Kartini, lembaga pendidikan berupaya menanamkan nilai-nilai luhur kepahlawanan dan emansipasi. Ini menjadi momentum penting bagi generasi muda, khususnya para siswi, untuk memahami betapa vitalnya peran pendidikan dalam mencapai kemajuan dan kesetaraan, sebuah cita-cita yang diperjuangkan Kartini dengan segenap jiwa raga.
Jadi, di Hari Kartini, aktivitas belajar-mengajar memang tetap berlangsung. Namun, nuansanya berbeda, dipenuhi semangat untuk mengukir masa depan yang lebih cerah bagi perempuan Indonesia, persis seperti yang dulu diimpikan oleh Kartini. Ini adalah bentuk nyata penghormatan atas perjuangannya yang tak lekang oleh waktu, bukan dengan meliburkan diri, melainkan dengan terus belajar dan berkarya.