Mengapa lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi justru terseret dalam pusaran dugaan penggunaan fasilitas mewah? Pertanyaan ini kini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya kasus penyewaan jet pribadi oleh pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kasus ini berujung pada sanksi etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memicu perdebatan mengenai akuntabilitas penggunaan dana publik.
Kasus ini menjadi ujian bagi KPU dalam upaya memulihkan kepercayaan publik. Penggunaan jet pribadi oleh jajaran KPU RI memicu perhatian serius dari parlemen.
DPR Akan Periksa Penggunaan Dana APBN
DPR melalui Komisi II berencana memanggil Ketua dan seluruh komisioner KPU untuk meminta penjelasan terkait penggunaan fasilitas mewah tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya akan meminta klarifikasi terkait alasan penggunaan jet pribadi.
“Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini. Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara,” ujar Dede kepada awak media di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Dede menegaskan penggunaan dana publik harus sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan tidak boleh menyimpang dari tujuan penyelenggaraan negara.
Pemeriksaan Anggaran dan Tanggung Jawab
Pasca sanksi DKPP, DPR menyiapkan langkah pemeriksaan terhadap anggaran yang terkait dengan penyewaan jet pribadi. Dede Yusuf menekankan pentingnya pertanggungjawaban setiap penggunaan dana publik di hadapan rakyat.
“Fasilitas digunakan untuk memperlancar pekerjaan tugas negara, bukan untuk kegiatan di luar itu,” tegasnya.
Awal Mula Kasus Penyewaan Jet Pribadi KPU
Kasus bermula dari temuan DKPP mengenai penggunaan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650 oleh sejumlah anggota KPU RI selama Pemilu 2024. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan langkah tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepatuhan terhadap aturan anggaran.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU dan kepada anggota lainnya,” ujar Heddy dalam sidang putusan DKPP yang digelar secara daring, Selasa, 21 Oktober 2025.
DKPP juga memberikan sanksi serupa kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Darmawan Sutrisno, sementara anggota KPU Betty Epsilon Idroos direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dalih Logistik dan Efisiensi Waktu Ditolak DKPP
KPU sebelumnya beralasan penggunaan jet pribadi untuk efisiensi waktu distribusi logistik. Namun, DKPP menolak alasan tersebut. Anggota DKPP, Dewi Pitalolo, menjelaskan alasan tersebut tidak dapat diterima.
“Dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye hanya berlangsung 75 hari tidak dapat diterima,” ujarnya saat membacakan pertimbangan putusan DKPP.
DKPP menemukan jet tersebut digunakan sebanyak 59 kali, sebagian besar penerbangan tidak dilakukan ke wilayah tertinggal, terdepan, atau terluar.
Jet Mewah Embraer Legacy 650 dan Sorotan Publik
Jet yang digunakan adalah Embraer Legacy 650, pesawat bisnis jarak jauh buatan Brasil. Pesawat ini memiliki jangkauan hingga 3.900 mil laut atau sekitar 7.223 kilometer dan mampu terbang nonstop antar benua.
Dengan kapasitas 13 hingga 14 penumpang, kabin jet ini dirancang mewah dengan tiga zona terpisah untuk bekerja, beristirahat, dan bersantai.
Kasus ini menjadi ujian bagi KPU RI untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan penggunaan anggaran negara yang transparan dan bertanggung jawab.