Ibu Kota Jakarta sempat diwarnai ketegangan menyusul kemunculan sebuah baliho dengan tulisan provokatif, ‘Aku Harus Mati’, di ruang publik. Kehadiran iklan luar ruang yang memicu perdebatan sengit ini segera menarik perhatian luas, tidak hanya dari warga biasa tetapi juga dari pihak berwenang. Kontennya yang dianggap sensitif dan berpotensi menimbulkan interpretasi negatif sontak menjadi buah bibir di berbagai kalangan masyarakat.
Tak butuh waktu lama bagi masyarakat untuk melayangkan keberatan mereka. Gelombang keluhan publik ini kemudian sampai ke telinga Gubernur Pramono Anung, yang tanpa menunda, segera mengambil tindakan tegas. Baliho yang menghebohkan tersebut kini telah resmi dicopot, menandai berakhirnya kontroversi yang sempat menyelimuti sebagian wilayah kota.
Gubernur Pramono Anung secara jelas menyatakan bahwa keputusan pencopotan baliho itu murni didasarkan pada respons terhadap masukan dan keberatan dari warga. Beliau menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi warganya serta menjaga kenyamanan dan ketertiban umum. “Penurunan baliho itu kami lakukan setelah pihak kami menerima banyak keluhan dari masyarakat,” ujar Gubernur Pramono, mengkonfirmasi respons cepat terhadap kekhawatiran publik.
Lebih dari sekadar pencopotan satu baliho, insiden ini juga memicu kebijakan baru yang lebih luas. Gubernur Pramono Anung dengan tegas melarang kemunculan iklan-iklan sensitif serupa di seluruh penjuru Jakarta. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa ruang publik di Ibu Kota bebas dari materi promosi yang dapat menimbulkan keresahan, kontroversi, atau bahkan dampak psikologis negatif bagi masyarakat luas. Kebijakan ini juga menjadi peringatan serius bagi para pemasang iklan agar lebih cermat dan bertanggung jawab dalam memilih serta menampilkan konten di area publik.