CCTV Rusak Saat Demo, DKI Jakarta: Pelaku Harus Diproses Hukum!
Aksi perusakan kamera pengawas (CCTV) saat demonstrasi di Pejompongan, Jakarta pada 25 Agustus lalu, membuat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta geram. Diduga, perusakan dilakukan untuk menghindari identifikasi para demonstran. Pihak berwenang berkomitmen menindak tegas para pelaku.
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menekankan bahwa perusakan fasilitas publik tak bisa dibenarkan. “Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” tegas Budi.
Budi menjelaskan pentingnya peran CCTV dalam menjaga keamanan kota, khususnya saat terjadi kericuhan. Kerusakan CCTV jelas merugikan masyarakat dan menghambat penegakan hukum. “CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” lanjutnya.
Perusakan fasilitas umum seperti CCTV merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda bagi siapa pun yang sengaja merusak barang sehingga tak dapat digunakan lagi.
Diskominfotik DKI Jakarta memastikan akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Mereka akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses hukum para pelaku. “Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” pungkas Budi.
Pihak berwajib berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab dan kepatuhan pada hukum. Perusakan fasilitas umum tidak akan ditoleransi.
Diskominfotik DKI Jakarta juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga fasilitas umum agar tetap berfungsi dengan baik demi kenyamanan dan keamanan bersama. Kerjasama antara masyarakat dan pemerintah sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.