Tragedi Maut Brimob: 7 Anggota Terbukti Langgar Kode Etik Berat

Polri Tegas Usut Kasus Brimob Tabrak Ojol: Tujuh Personel Langgar Kode Etik

Tragedi kecelakaan yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat ditabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob, mendapat penanganan serius dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tujuh personel Brimob yang terlibat dipastikan melanggar kode etik kepolisian dan kini telah ditahan. Proses investigasi melibatkan lembaga eksternal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus ini ditegaskan Dankor Brimob Polri, Komjen Imam Widodo. Ia menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban. “Kami atas nama pribadi dan sebagai Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan perpulangan saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujar Imam Widodo.

Baca Juga :  Malam Panggilan Prabowo, Amran Ungkap Rahasia Krisis Singkong

Proses Hukum Berjalan Transparan dan Akuntabel

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan ketujuh personel Brimob yang terlibat telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Divpropam Mabes Polri. Hasil gelar perkara awal menunjukkan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. “Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegas Abdul Karim.

Baca Juga :  Menlu Sugiono Mewakili Prabowo di Puncak Perayaan HUT ke-77 IPSI

Demi memastikan transparansi, Polri melibatkan Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pemeriksaan. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, bahkan memantau langsung proses tersebut. “Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” jelasnya.

Kompolnas pun turut mengawasi proses hukum agar sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan. Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menekankan keseriusan dan transparansi penanganan kasus ini. “Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan dengan serius dan transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tuturnya.

Baca Juga :  Bau Busuk Proyek Kudus: 15 Titik Korupsi Siluman Terbongkar?

Proses pemeriksaan yang melibatkan lembaga eksternal ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan juga memastikan akuntabilitas Polri dalam menangani kasus ini. Langkah tegas yang diambil Polri ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel kepolisian untuk senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi kode etik profesi.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: