Mantan perwira intelijen, Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra, menyuarakan keprihatinannya terkait pemberhentian ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT). Kebijakan ini diambil di bawah kepemimpinan Yandri Susanto. Sri Radjasa menyampaikan pandangannya dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) pada Selasa malam, 30 September 2025.
Keprihatinan Sri Radjasa berfokus pada nasib 1.040 pendamping desa yang kehilangan pekerjaan secara mendadak. Ia menyoroti bahwa pemberhentian tersebut dilakukan tanpa kejelasan honor dan alasan yang dianggap tidak masuk akal. Informasi awal yang ia terima menyebutkan bahwa pemutusan kontrak dilakukan terhadap mereka yang pernah mencalonkan diri sebagai legislatif pada Pemilu 2024.
Menurut Sri Radjasa, alasan tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa keikutsertaan pendamping desa dalam pencalonan legislatif tidak melanggar aturan. Hal ini telah ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menteri desa sebelumnya.
“Ini sangat merugikan. Mereka bekerja hingga April 2025, tapi tiba-tiba diberhentikan dan belum menerima honor. Padahal banyak dari mereka menjadi tulang punggung keluarga,” ujar Sri Radjasa.
Selain itu, Sri Radjasa juga menyoroti beredarnya surat dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyebutkan adanya kuota rekrutmen pendamping desa. Meskipun PAN telah membantah dan menyebut surat itu palsu, Sri Radjasa meragukan klaim tersebut.
“Surat dari DPD partai menteri desa itu muncul, dan saya tidak yakin itu palsu. Apalagi mereka yang ikut caleg dari partai tersebut tidak terkena pemutusan kontrak,” tegasnya.
Sri Radjasa menduga adanya praktik tidak adil dalam kebijakan rekrutmen dan pemutusan kontrak. Ia menduga ada penyalahgunaan kekuasaan di tubuh Kemendes PDTT. Sri Radjasa menyerukan agar Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia khawatir lebih banyak pendamping desa yang akan menjadi korban.
“Jangan sampai 35.000 pendamping desa ikut terdampak. Kalau tidak dihentikan, saya akan terus mendesak Presiden untuk mencopot Yandri Susanto,” kata Sri Radjasa.
Sri Radjasa menilai bahwa kebijakan ini berpotensi masuk kategori korupsi kebijakan karena merusak sistem dan keadilan dalam tata kelola pendamping desa. Ia menegaskan bahwa perjuangannya belum selesai. Sri Radjasa berjanji akan terus menyuarakan aspirasi para pendamping desa hingga ada penyelesaian yang adil.
“Ini belum selesai. Saya akan terus bersuara sampai masalah ini benar-benar dituntaskan,” tutup Sri Radjasa.