Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan para pengusaha, khususnya di sektor transportasi, untuk mematuhi aturan jam kerja bagi para sopir. Hal ini penting guna menjaga keselamatan dan kesehatan kerja, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Aturan jam kerja yang dimaksud adalah maksimal 8 jam sehari.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jam kerja tersebut. Penerapan aturan ini tidak hanya berlaku untuk sopir, tetapi juga berdampak pada keselamatan pengendara lain di jalan raya.
Pentingnya Kepatuhan Jam Kerja Sopir Logistik
Afriansyah menjelaskan bahwa banyak pengemudi sering kali menempuh perjalanan jauh yang berisiko menyebabkan kelelahan. Kondisi ini dapat meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mendorong perusahaan transportasi untuk menerapkan sistem kerja bergantian bagi pengemudi, terutama pada trayek yang jaraknya jauh.
Sistem Kerja Bergantian untuk Jarak Tempuh Panjang
Wamenaker mencontohkan penerapan sistem kerja bergantian seperti yang sudah diterapkan oleh beberapa perusahaan bus, terutama untuk trayek jarak jauh. Dengan adanya dua sopir, mereka dapat bergantian mengemudi sehingga dapat beristirahat dengan cukup.
“Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir,” kata Afriansyah di Jakarta, Senin (6/10).
Dukungan Pemerintah dan Upaya Peningkatan Keselamatan
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga menekankan pentingnya implementasi aturan 8 jam kerja bagi pengemudi truk logistik. Menurutnya, aturan yang sudah ada perlu dijalankan secara konsisten demi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja transportasi nasional.
Pemerintah memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan taraf hidup para pengemudi truk logistik, yang kerap menghadapi kondisi sosial dan ekonomi yang sulit dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.
AHY menyampaikan pernyataan di tempat yang sama, bahwa aturan yang sudah ada harus dijalankan secara konsisten. Hal ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di jalan.
“Sudah ada aturannya sebetulnya. Ini juga yang kadang-kadang aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya menimbulkan korban, insiden, dan kecelakaan,” kata AHY.
Tantangan dan Solusi untuk Sopir Logistik
Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI) Ika Rostianti juga memberikan perhatian terhadap kondisi sopir logistik. Ika menyoroti adanya praktik penggunaan doping atau obat-obatan terlarang oleh sopir untuk menempuh perjalanan jarak jauh dalam waktu singkat.
Ika menyebutkan bahwa beberapa sopir harus menempuh perjalanan Jakarta-Surabaya hanya dalam waktu 14 jam tanpa istirahat yang cukup. Hal ini jelas membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Terkait hal tersebut, Ika menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi sopir logistik.
“Hampir sebagian sopir logistik itu memakai doping, memakai narkoba. Sekarang tidak masuk akal soalnya Jakarta-Surabaya bisa 14 jam,” kata Ika dalam audiensi bersama Komisi V DPR RI dan Menteri Perhubungan.