Gawat! Modus QR Code Judi Online Terkuak, Polisi Buru 2 Buronan di Jaksel

Fenomena judi online di Indonesia terus menjadi perhatian serius, terutama dengan munculnya berbagai modus baru yang semakin licik. Salah satu metode terbaru yang kini meresahkan masyarakat adalah penggunaan kode QR sebagai pintu masuk ke platform perjudian daring yang ilegal.

Baca Juga :  Cuti Bersama 18 Agustus 2025: Bukan Libur Nasional, Ini Penjelasannya

Di tengah maraknya praktik ilegal ini, Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memerangi kejahatan siber tersebut. Di wilayah Jakarta Selatan, pihak kepolisian kini sedang gencar melakukan perburuan terhadap dua individu yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyebaran stiker QR Code yang mengarah ke situs judi online.

Baca Juga :  Api Membara di Lebak Bulus: Rumah dan Mobil Ludes Terbakar!

Dua orang ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat. Mereka dicari atas dugaan peran aktif mereka dalam menyebarkan stiker kode matriks respons cepat (QR/Quick Response Code) di berbagai tempat publik. Stiker-stiker tersebut ditemukan menempel di area parkir sepeda motor hingga warung kopi, yang kemudian memfasilitasi akses mudah bagi masyarakat ke praktik judi ilegal. Aparat keamanan berkomitmen penuh untuk segera menghentikan aktivitas merugikan ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.

Baca Juga :  Pulang dari Arab, Tersangka Korupsi Haji Langsung Dicekal KPK!
Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: