PKB Usul KA Sediakan Gerbong Khusus Perokok: Demi Kenyamanan Penumpang

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menyediakan gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh. Usulan ini cukup mengejutkan mengingat larangan merokok di kereta api telah diberlakukan sejak 2012. Nasim berpendapat bahwa gerbong tersebut dapat difungsikan juga sebagai kafe, memberikan kenyamanan bagi penumpang perokok.

“Dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Ada lah sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area. Karena banyak kereta ini enggak ada smoking area,” ujar Nasim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama KAI. Ia meyakini usulannya akan menguntungkan KAI, mencontohkan transportasi umum lain seperti bus yang menyediakan area merokok.

Nasim membandingkan waktu tempuh kereta dan bus yang sama-sama memakan waktu sekitar 8-10 jam perjalanan. Menurutnya, jika bus dengan waktu tempuh serupa mampu menyediakan area merokok, maka kereta api pun seharusnya bisa menyediakan satu gerbong khusus. “Paling tidak, ada satu gerbong. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat KAI. Satu saja, untuk kafe kemudian smoking (merokok) karena 8 jam perjalanan jauh,” tegasnya.

Baca Juga :  Harga Bitcoin Anjlok Dramatis: Benarkah Sejarah Akan Terulang Lagi?

“Di bus saja, hampir 8 jam sampai 10 jam itu ada smoking area di bis. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong saya yakin bisa itu,” tambahnya, menekankan kesetaraan fasilitas di transportasi umum. Ia berharap KAI mempertimbangkan usulan ini demi kenyamanan penumpang, khususnya para perokok.

Larangan merokok di kereta api sendiri merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. KAI telah konsisten menerapkan aturan ini, mencatat 115 penumpang diturunkan pada 2023 karena kedapatan merokok di kereta. Angka ini meningkat hingga 25 penumpang hingga Maret 2024.

Baca Juga :  Rahasia Sukses UMKM & Ekonomi Kreatif Terungkap di Bandung?

Sebagai alternatif, KAI menyediakan smoking area di stasiun, di lokasi yang cukup jauh dari area penumpang umum. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir paparan asap rokok bagi penumpang non-perokok. Namun, kenyamanan penumpang perokok selama perjalanan jauh masih menjadi perdebatan, khususnya mengingat durasi perjalanan yang panjang.

Perlu dipertimbangkan pula dampak usulan ini terhadap kesehatan penumpang non-perokok. Meskipun disediakan area khusus, potensi asap rokok menyebar ke area lain tetap ada. Kajian lebih lanjut mengenai dampak lingkungan dan kesehatan dari usulan ini sangat diperlukan sebelum KAI mengambil keputusan.

Baca Juga :  Dividen Miliaran Rupiah Mengalir dari Emiten Dekat Luhut Binsar Pandjaitan

Selain itu, aspek teknis juga perlu dipertimbangkan. Modifikasi kereta untuk menyediakan gerbong khusus merokok membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit. KAI harus menghitung secara cermat biaya operasional dan keuntungan yang mungkin diperoleh dari penerapan usulan ini. Apakah keuntungan finansial dapat menutupi biaya modifikasi dan potensi kerugian lainnya?

Implementasi usulan ini juga perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan. Bagaimana memastikan bahwa penumpang hanya merokok di area yang telah ditentukan? Apakah pengawasan yang ketat akan terlaksana? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab untuk memastikan efektifitas dan keberhasilan implementasi usulan tersebut. Dengan demikian, pertimbangan yang matang dan menyeluruh diperlukan sebelum KAI mengambil keputusan terkait usulan tersebut.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: