Bebas Bea Masuk PLTS: Rahasia IESR Pacu Revolusi Energi Hijau?

**Surya Lokal Butuh Suntikan Insentif, Harga Mahal Jadi Batu Sandungan!**

Industri modul surya Indonesia terkendala harga jual yang lebih tinggi dibanding produk impor. Kondisi ini menghambat pertumbuhan industri dalam negeri, meskipun kapasitas produksi telah mencapai 11,7 GWp per tahun. Pemerintah dinilai perlu memberikan insentif, khususnya pembebasan bea masuk bahan baku, untuk mendorong daya saing.

Bebas bea masuk bahan baku dinilai krusial karena menyumbang 50-60 persen total biaya produksi. Insentif pajak yang ada saat ini untuk industri di kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus belum mencakup hal tersebut. Akibatnya, penyerapan kapasitas produksi yang sudah signifikan masih belum optimal.

“Padahal, 50 sampai 60 persen dari total biaya produksi industri modul surya adalah untuk mengimpor bahan baku,” ujar Alvin Putra, Analis Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan IESR.

Baca Juga :  PKH Tahap 1 2026 Segera Cair! Cek Status dan Dana Bantuan Anda Sekarang!

Harga modul surya lokal saat ini lebih mahal sekitar 30-40 persen dibanding produk impor. Kesenjangan harga ini menjadi tantangan utama dalam meningkatkan daya saing produk dalam negeri dan perlu segera diatasi.

Untuk mengatasi hal ini, selain pembebasan bea masuk, pemerintah juga harus memastikan konsistensi permintaan domestik, terutama melalui proyek PLTS skala besar. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan investasi di rantai pasok.

“Pemerintah perlu menyiapkan strategi agar aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tetap mampu menarik investasi sambil tetap melindungi industri lokal,” tambah Alvin.

Industri sel surya di Indonesia juga menghadapi tantangan. Meskipun beberapa pabrik telah beroperasi, sebagian besar produksi difokuskan untuk ekspor karena harga jual di pasar internasional lebih tinggi. Kondisi ini membatasi pasar domestik untuk sel surya.

Baca Juga :  Raih Kebebasan Finansial: Atur THR Lebaran dengan Bijak Tahun 2025 Terbaru

“Kondisi industri modul surya di Indonesia masih rentan, antara berpotensi maju pesat atau justru terhambat,” tegas Alvin.

Sementara itu, pemanfaatan PLTS di Indonesia berkembang pesat, namun menghadapi tantangan serupa di berbagai skala, mulai dari elektrifikasi desa hingga pembangkit skala utilitas. Tantangan tersebut meliputi regulasi yang sering berubah, keterbatasan skema pembiayaan, dan rantai pasok domestik yang lemah.

Marlistya Citraningrum, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan IESR, menjelaskan bahwa regulasi PLTS atap yang terbit pada 2018 mendorong adopsi cepat di sektor industri. Hingga Mei 2025, kapasitas terpasang PLTS nasional telah melampaui 1.000 MW.

Baca Juga :  Pertamina Perluas Jangkauan Pertamax Green 95: Target 150 SPBU Baru

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, tengah menyusun regulasi pendukung pengembangan energi terbarukan, termasuk revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS Operasi Paralel. Pemerintah daerah juga didorong untuk berperan aktif.

Andriah Feby Misna, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, menjelaskan peran pemerintah daerah. Mereka didorong untuk menyelaraskan tata ruang, memfasilitasi pembebasan lahan, mengalokasikan APBD untuk proyek PLTS, dan memberikan insentif pengembangan energi terbarukan. Dengan dukungan kebijakan yang komprehensif, diharapkan industri modul surya lokal dapat bersaing dan berkembang pesat.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: