Gawat! Modus QR Code Judi Online Terkuak, Polisi Buru 2 Buronan di Jaksel

Fenomena judi online di Indonesia terus menjadi perhatian serius, terutama dengan munculnya berbagai modus baru yang semakin licik. Salah satu metode terbaru yang kini meresahkan masyarakat adalah penggunaan kode QR sebagai pintu masuk ke platform perjudian daring yang ilegal.

Baca Juga :  Drama Penangkapan Alung: Buron 6 Bulan dengan 58 Kg Sabu, Kini Diciduk di Jambi!

Di tengah maraknya praktik ilegal ini, Kepolisian Republik Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memerangi kejahatan siber tersebut. Di wilayah Jakarta Selatan, pihak kepolisian kini sedang gencar melakukan perburuan terhadap dua individu yang diduga kuat terlibat dalam kasus penyebaran stiker QR Code yang mengarah ke situs judi online.

Baca Juga :  Modus Penipuan Maut Brompton: Pensiunan Sleman Rugi Rp279 Juta!

Dua orang ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat. Mereka dicari atas dugaan peran aktif mereka dalam menyebarkan stiker kode matriks respons cepat (QR/Quick Response Code) di berbagai tempat publik. Stiker-stiker tersebut ditemukan menempel di area parkir sepeda motor hingga warung kopi, yang kemudian memfasilitasi akses mudah bagi masyarakat ke praktik judi ilegal. Aparat keamanan berkomitmen penuh untuk segera menghentikan aktivitas merugikan ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.

Baca Juga :  DPR RI Bersuara Keras: Usut Tuntas Intimidasi Petugas Kebersihan Jakarta Barat!
Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: