Di balik gemerlap listrik yang menerangi jutaan rumah dan fasilitas publik di Indonesia, tersimpan sisi kelam yang mengkhawatirkan. Sebuah catatan suram berupa minimnya transparansi dan bayang-bayang kasus korupsi yang terus menghantui PT PLN (Persero), perusahaan yang memegang peranan krusial dalam penyediaan energi bagi negeri ini.
Korupsi yang terjadi di tubuh PLN bukan isapan jempol belaka. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Dalam rentang waktu 2000 hingga 2010-an, setidaknya terdapat 21 kasus korupsi yang melibatkan PLN. Modus operandinya pun beragam, namun mayoritas terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Transparansi dalam pengelolaan PLN menjadi sorotan utama. ICW mengungkapkan kesulitan mereka dalam mengakses data penting, mulai dari pasokan batu bara hingga nilai kontrak proyek pembangkit listrik. Bahkan, permintaan resmi untuk mendapatkan informasi tersebut kerap kali tak membuahkan hasil yang diharapkan publik.
Menurut peneliti ICW, Egi Primayogha, mengungkapkan bahwa PLN tidak terbuka dalam mengumumkan data pembangkit listrik. Hal ini disampaikan dalam sebuah laporan yang dirilis pada 28 Juli 2020. Keterbukaan ini bukan hanya soal akses informasi semata, tetapi juga menghilangkan kesempatan bagi publik dan media untuk melakukan pengawasan independen terhadap kinerja perusahaan.
Padahal, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) mensyaratkan adanya keterbukaan, termasuk dalam hal kontrak, penawaran, dan identitas penyedia. Namun, menurut catatan ICW, prinsip ini masih sebatas wacana di lingkungan PLN.
Korupsi yang terjadi di PLN tidak hanya melibatkan proyek-proyek berskala kecil. Laporan Monitor Indonesia bahkan menyebutkan keterlibatan proyek raksasa seperti PLTU Riau-1. Kasus ini sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyeret sejumlah nama penting, termasuk mantan petinggi PLN dan politisi.
ICW juga menyoroti kuatnya pengaruh oligarki politik dan ekonomi dalam bisnis batu bara, yang menjadi bahan bakar utama PLTU.
“Sudah menjadi rahasia umum oligarki politik dan ekonomi bersatu dalam kepentingan PLTU,” ujar peneliti ICW, seperti dikutip Law-Justice pada 15 Maret 2025.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan sejumlah persoalan dalam audit yang dilakukan terhadap PLN. Dalam periode 2014–2020, terdapat setidaknya 79 temuan terkait pengadaan, pasokan batu bara, hingga kontrak. Namun, ICW menilai audit tersebut belum mampu mengungkap praktik-praktik korupsi yang terjadi di lapangan secara komprehensif.