Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook: Kejagung Temukan Bukti Kuat
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini menandai babak baru dalam penyidikan yang telah berlangsung beberapa bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersangka Nadiem Makarim (NAM) dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Proses penetapan tersebut berdasarkan hasil pendalaman keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan tim penyidik.
“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” tegas Anang Supriatna.
Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan intensif terhadap sekitar 120 saksi dan empat saksi ahli. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, memberikan penjelasan lebih detail mengenai proses penetapan tersangka.
Nurcahyo menyatakan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu berupa keterangan saksi, (saksi) ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang diterima atau diperoleh tim penyidik, hari ini menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia periode tahun 2019-2024,” jelas Nurcahyo.
Salah satu poin penting dalam penyidikan adalah pertemuan Nadiem Makarim dengan Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan tersebut membahas pengadaan Chromebook untuk Kemendikbudristek.
“Beberapa kali pertemuan NAM dengan Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan TIK,” ungkap Nurcahyo menjelaskan hasil temuan penyidik.
Proses penyidikan kasus pengadaan Chromebook ini dimulai sejak 20 Mei 2025. Kejagung menduga adanya kesepakatan jahat yang memaksakan penggunaan Chromebook, meskipun uji coba 1.000 unit pada 2019 menunjukkan efektivitas yang kurang optimal di Indonesia.
Anggaran proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang menjadi sorotan mencapai Rp3,58 triliun dari APBN, ditambah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun. Besarnya anggaran ini semakin memperkuat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Kejagung akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.