Nadiem Makarim: Misteri Rompi Pink & Borgol, Perlindungan Ilahi?

Nadiem Makarim Ditahan! Mantan Mendikbud Tersangka Korupsi Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini menyusul penyidikan intensif yang melibatkan 120 saksi dan 4 saksi ahli.

Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan penahanan tersebut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Anjloknya Harga Minyak: Kebijakan Energi Trump Diuji, Masa Depan Industri Migas AS

“Tersangka NAM (Nadiem Anwar Makarim) akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Nurcahyo.

Saat menuju mobil tahanan, Nadiem terlihat melewati awak media. Ia mengenakan rompi pink Kejagung dan tangannya terborgol. Meskipun demikian, Nadiem membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” tegas Nadiem di gedung Kejagung.

Baca Juga :  Hajatan Seru FIFGROUP Gorontalo: Promo Besar & Pengalaman Tak Terlupakan

Ia juga menekankan komitmennya terhadap integritas dan kejujuran. “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insya Allah,” tambahnya.

Kasus ini terkait dugaan korupsi di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Kejagung mengungkapkan, Nadiem mulai melakukan pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas proyek penggunaan Chromebook.

Nadiem diduga memaksakan penggunaan Chromebook meskipun uji coba pada 2019 gagal dan perangkat tersebut dinilai tidak memadai, khususnya di daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, dan masih dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  Blind Box: Koleksi Impian atau Jebakan Konsumsi Anak Muda?

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: