Rp 16 Triliun Suntik Likuiditas: Kopdes Merah Putih Dapat Kucuran Dana!
Pemerintah resmi menggelontorkan dana segar Rp 16 triliun untuk membantu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dana tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025, sebuah langkah strategis yang diresmikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025. PMK ini diteken pada 28 Agustus dan diundangkan 1 September 2025. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Penggunaan SAL ini disalurkan melalui penempatan dana di empat bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri, dan BSI. Keempat bank tersebut akan menyalurkan pinjaman kepada KDMP dengan skema yang menarik. Pinjaman diberikan dengan suku bunga rendah 6 persen, tenor hingga 6 tahun, dan masa tenggang 6-8 bulan. Besaran pinjaman akan disesuaikan dengan kapasitas usaha masing-masing koperasi.
Mekanismenya, dana SAL akan dipindahkan dari rekening kas SAL ke rekening kas umum negara (RKUN) dalam bentuk rupiah. Dana tersebut kemudian dianggarkan sebagai pembiayaan dalam subbagian anggaran bendahara umum negara (BUN) investasi pemerintah. Rinciannya diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Penempatan dana di bank Himbara ini dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen, dan hasil penggunaannya akan dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa suntikan dana ini bertujuan untuk mendukung likuiditas perbankan melalui penempatan dana pemerintah. Dengan demikian, pembiayaan KDMP tidak akan mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) perbankan.
“Penggunaan SAL itu merupakan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Namun, Sri Mulyani menekankan pentingnya _due diligence_ atau uji tuntas terhadap kinerja KDMP sebelum penyaluran pinjaman dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran kredit berjalan lancar dan tanpa menambah risiko bagi perbankan.
“Bank Himbara harus melakukan _due diligence_ atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan pinjaman,” tegas Sri Mulyani. Dengan demikian, risiko bagi perbankan dapat diminimalisir. Langkah ini juga memastikan penyaluran kredit dilakukan secara tepat sasaran dan berdampak optimal bagi perekonomian desa.