Bom Kasus Haji 2024: KPK Periksa Bos BPKH

Geger Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Periksa Kepala BPKH

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung penuh penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/9).

Pemeriksaan tersebut merupakan pendalaman keterangan yang telah disampaikan Fadlul sebelumnya. Ia memastikan telah menyerahkan seluruh informasi yang dibutuhkan KPK. “Pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan yang telah saya sampaikan sebelumnya pada tahap penyelidikan. Semua informasi yang diperlukan sudah kami serahkan sepenuhnya,” ujar Fadlul.

Baca Juga :  Korupsi Impor Gula: Vonis 4 Tahun Eks Direktur PPI, Rahasia Besar Terungkap?

BPKH menjalankan pengelolaan keuangan haji berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014. Aturan tersebut mengatur prinsip pengelolaan, pertanggungjawaban publik, dan sistem pelaporan keuangan yang transparan. Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan seluruh proses dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian demi kepentingan jamaah haji.

“Sebagai lembaga yang mengemban amanah besar dari umat, kami memastikan seluruh proses dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian demi kemaslahatan jamaah haji,” tambah Fadlul.

Baca Juga :  Indo Defence: Diplomasi Pertahanan RI, Jalin Perdamaian Global

BPKH secara berkala menyampaikan laporan keuangan kepada pemerintah dan publik. Laporan tersebut mencakup pengelolaan, pengembangan, dan investasi dana haji yang dilakukan secara profesional. Fadlul berharap proses hukum ini memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji.

“Kami mendukung penuh proses ini agar tata kelola dana haji semakin kuat, aman, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah haji serta umat Islam,” tegasnya.

KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan ini bertujuan untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Pemantauan Tambang dan Sungai Morut: Komisi III DPRD Sulteng Bergerak

Meskipun penyidikan telah berjalan, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi. Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: