Komnas HAM Prihatin Atas Penangkapan Direktur Lokataru
Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh kepolisian pada Senin (1/9) menimbulkan keprihatinan mendalam dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Polda Metro Jaya bahkan telah menetapkannya sebagai tersangka dugaan penghasutan massa. Komnas HAM menilai tindakan ini berpotensi mengkriminalisasi aktivis HAM.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengecam keras penangkapan tersebut. Ia menegaskan penegakan hukum seharusnya tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pejuang HAM. Situasi ini semakin mengkhawatirkan mengingat meningkatnya demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami menyesalkan kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap aktivis hak asasi manusia, Direktur Lokataru tadi malam,” ujar Anis Hidayah di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/9).
Perkembangan ini, menurut Anis, menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelanggaran HAM. Komnas HAM pun meningkatkan kewaspadaan terhadap situasi di lapangan. Mereka melakukan pemantauan langsung di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Solo.
Pemantauan juga dilakukan melalui media sosial dan media massa untuk memantau potensi pelanggaran HAM. Anis menjelaskan, “Mengidentifikasi sekitar 28 daerah yang ada aksi, dimana kami melakukan pemantauan situasi korban yang sakit, yang meninggal, yang ditangkap, dan lain-lain.”
Selain pemantauan, sejak 29 Agustus, Komnas HAM membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban aksi unjuk rasa. Hingga saat ini, posko tersebut telah menerima puluhan laporan.
Anis menambahkan, “Selain itu Komnas HAM juga sejak tanggal 29 membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami korban ketika mereka melakukan aksi. Sejauh ini kami menerima 28 aduan yang masuk ke Komnas HAM.”
Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk terus memantau situasi dan memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara. Mereka berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional, tanpa mengkriminalisasi aktivitas yang dilindungi konstitusi. Langkah-langkah yang diambil Komnas HAM ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mengawasi penegakan hukum di tengah demonstrasi yang berlangsung. Komnas HAM juga siap menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjamin transparansi dalam proses penanganannya.