DPR Dukung Penuh Kabupaten Merdeka Fiskal: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, baru-baru ini menggelar diskusi mendalam mengenai kemandirian fiskal daerah dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap desain demokrasi elektoral. Diskusi tersebut melibatkan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Diskusi ini sangat penting mengingat tantangan besar yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan menghadapi perubahan sistem pemilu.

Rifqinizamy memaparkan data mengejutkan terkait ketergantungan fiskal daerah. Sebanyak 90,3% daerah di Indonesia (493 dari 546) masih bergantung pada transfer pusat karena kapasitas fiskal yang lemah. Hanya 26 daerah (4,76%) yang mampu mandiri secara fiskal, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melebihi dana transfer.

“Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam optimalisasi BUMD, BLUD, dan pengelolaan aset daerah. Ruang fiskal untuk berinvestasi dan berinovasi sangat terbatas,” tegas Rifqinizamy. Ia kemudian mengusung konsep “Kabupaten Merdeka Fiskal” yang bertujuan membangun fondasi pendapatan daerah yang kokoh, sehingga transfer pusat berperan sebagai stimulan, bukan sumber utama pendapatan.

Baca Juga :  Doa Spesial Quraish Shihab untuk Prabowo: Keadilan & Perdamaian Bangsa

Strategi “Kabupaten Merdeka Fiskal” mencakup diversifikasi PAD, reformasi total BUMD, optimalisasi aset daerah, dan pemanfaatan transfer dana pusat yang lebih efektif. Konsep ini menekankan pentingnya kemandirian daerah dalam mengelola sumber daya ekonomi mereka sendiri untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Putusan MK Nomor 135/PUU–XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR, DPD) dengan Pemilu Lokal (Pilkada dan Pileg DPRD) juga menjadi sorotan utama dalam diskusi. Rifqinizamy menyebut putusan ini sebagai “gempa konstitusional” yang mengganggu desain pemilu serentak yang telah dibangun.

Rifqinizamy mengidentifikasi tiga masalah utama dari putusan MK tersebut. Pertama, tumpang tindih norma; pemisahan waktu hingga 2,5 tahun dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 22E UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu lima tahunan serentak. Kedua, krisis masa jabatan; Pemilu Lokal 2024 yang telah digelar berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD hingga 2031, tanpa dasar hukum yang jelas dan melanggar prinsip periodisasi. Ketiga, pergeseran fungsi MK; MK dinilai melampaui kewenangannya sebagai penguji UU dan berubah menjadi pembentuk norma baru, yang seharusnya menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah.

Baca Juga :  Resmi Dibangun! LRT Velodrome-Ancol Kian Dekat, Jakarta Bakal Makin Lancar?

“Ini adalah problematik kenegaraan yang serius. Posisi DPR sebagai pembentuk UU seolah dipotong,” ujar Rifqinizamy. Ia mengusulkan solusi berupa kodifikasi besar-besaran menuju Pemilu 2029, yaitu mengkodifikasi seluruh undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui omnibus law.

RUU Kodifikasi ini akan mengintegrasikan setidaknya enam UU: UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, UU MD3, dan hukum acara penyelesaian sengketa. Tujuannya untuk menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi, menghemat anggaran, dan menyiapkan desain Pemilu 2029 yang terintegrasi. Meskipun ambisius, Rifqinizamy menekankan pentingnya solusi ini untuk mengatasi ketidakpastian hukum yang ada.

“Kita harus mencari titik tengah. Yang utama adalah menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, sambil tetap berusaha menghormati putusan MK,” pungkas Rifqinizamy. Ia menegaskan kesiapan DPR untuk mencari solusi terbaik bersama seluruh fraksi.

Baca Juga :  Sanksi Pedas! Produk Halal Berbahan Babi, Usut Tuntas Pelaku

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, mengapresiasi diskusi tersebut dan menekankan pentingnya komunikasi dan konsultasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal program strategis nasional. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kapasitas fiskal daerah agar pembangunan tetap berjalan optimal.

“Kita akan membangun komunikasi dan konsultasi untuk membahas masalah-masalah politik, ekonomi dan pembangunan di daerah. Ini bertujuan agar kita ini bisa mengawal program strategis nasional secara baik, dengan kecepatan penuh. Cuman kalau ada yang mengganggu kapasitas fiskal kita, ini tentu akan mengganggu sumber daya kita juga,” kata Bursah Zarnubi. Beliau juga mempromosikan Apkasi Otonomi Expo 2025 sebagai ajang kerjasama antar kabupaten untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Pameran ini merupakan kontribusi Apkasi dalam menggerakkan ekonomi daerah. Tidak hanya seremoni semata, mari jadikan momentum ini untuk menggalang kerjasama antar kabupaten, kita gerakkan ekonomi dari daerah,” tambahnya. Expo ini diharapkan dapat menjadi platform bagi daerah untuk berkolaborasi dan memajukan ekonomi lokal.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: