Bendung Logung, sebuah destinasi wisata baru di Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah, tengah menjadi perbincangan. Terletak di tengah perbukitan hijau yang menawan, Bendung Logung menawarkan pemandangan alam yang memikat dan wahana speedboat yang memacu adrenalin. Kepopulerannya yang meningkat pesat sejak tahun 2024, membuatnya menjadi magnet wisata baru bagi penduduk Kudus dan sekitarnya.
Namun, di balik keindahannya, terdapat tantangan besar yang dihadapi Bendung Logung. Objek wisata ini, yang dikelola oleh sebuah paguyuban lokal sejak tahun 2020, hingga kini belum mengantongi izin resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana. Permohonan izin yang diajukan sejak tahun 2019, hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan.
Tantangan Legalitas dan Dampaknya
Ketiadaan izin resmi ini menjadi kendala serius bagi pengelolaan Bendung Logung. Hal ini berdampak pada berbagai aspek, mulai dari keselamatan wisatawan hingga operasional wisata itu sendiri. Salah satu dampaknya adalah kesulitan dalam mengakses BBM bersubsidi untuk armada speedboat, yang menjadi daya tarik utama wisata ini.
Izin resmi sangat penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengunjung. Selain itu, legalitas juga akan membuka akses terhadap berbagai peluang, termasuk investasi dan kemudahan dalam pengembangan wisata. Pengelola berharap, dengan adanya izin, Bendung Logung dapat dikelola secara lebih profesional dan berkelanjutan.
Potensi Wisata Bendung Logung
Bendung Logung menawarkan lebih dari sekadar pemandangan indah. Wisatawan dapat menikmati sensasi menegangkan dengan menjajal wahana speedboat yang tersedia. Sebanyak 11 armada speedboat siap membawa pengunjung menyusuri permukaan air Bendung Logung. Dalam sehari, setiap speedboat dapat melayani hingga 100 wisatawan, bahkan lebih banyak lagi saat musim liburan.
Tarif yang ditawarkan terbilang terjangkau, yaitu Rp100.000 per speedboat dengan kapasitas maksimal 4 orang. Bagi yang menginginkan pengalaman lebih eksklusif, tersedia paket spesial menyusuri jalur balik bukit dengan tarif Rp150.000. Meskipun belum berizin, pengelola memprioritaskan keselamatan pengunjung dengan mewajibkan penggunaan pelampung dan memastikan seluruh pengemudi memiliki sertifikat resmi.
Upaya Pengelola untuk Mendapatkan Izin
Pengelola Bendung Logung, Muhammad Rondy, terus berupaya untuk mempercepat proses perizinan. Ia telah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan bahkan melibatkan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, untuk membantu mempercepat proses tersebut. Rondy berharap dukungan dari berbagai pihak agar Bendung Logung dapat beroperasi secara legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Keberhasilan Bendung Logung dalam menarik wisatawan membuktikan potensi besarnya sebagai destinasi wisata. Namun, legalitas yang belum rampung menjadi hambatan dalam pengembangannya. Semoga proses perizinan dapat segera diselesaikan sehingga Bendung Logung dapat berkembang pesat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian masyarakat Kudus.
Dampak Positif dan Negatif Jika Izin Diterbitkan
Penerbitan izin resmi akan berdampak positif yang signifikan, terutama dalam hal peningkatan pendapatan masyarakat sekitar dan pengembangan infrastruktur wisata yang lebih baik. Akan tetapi, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti peningkatan jumlah pengunjung yang berlebih dan berpotensi merusak lingkungan sekitar jika tidak dikelola dengan baik.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah setempat untuk memastikan adanya rencana pengelolaan yang terintegrasi dan berkelanjutan, yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Dengan begitu, Bendung Logung dapat menjadi destinasi wisata yang berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak.