SE Menpan-RB: WFH PNS dan PPPK Tambah Satu Hari, Tingkatkan Produktivitas Kerja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 3 Tahun 2025. SE ini memberikan tambahan satu hari cuti untuk penerapan *flexible working arrangement* (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tambahan hari cuti tersebut jatuh pada Selasa, 8 April 2025. Hal ini merupakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan yang dijelaskan secara rinci dalam SE tersebut. Penambahan ini merupakan respon atas kebutuhan pengaturan waktu kerja ASN menjelang dan setelah libur nasional.

SE Menpan Nomor 3 Tahun 2025 menyebutkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025. Kemudian, satu hari setelah libur nasional dan cuti bersama, yaitu Selasa, 8 April 2025, juga diberikan penyesuaian.

Baca Juga :  Indonesia Juara: Enam Negara Asia dengan Pulau Terbanyak

Selain ketentuan tambahan tersebut, ketentuan yang tercantum pada SE Menpan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tetap berlaku. Artinya, SE Nomor 3 Tahun 2025 merupakan pelengkap, bukan pengganti, dari SE Nomor 2 Tahun 2025.

Latar Belakang Penambahan FWA

Keputusan untuk menambahkan hari FWA pada 8 April 2025 ini didasarkan pada permohonan dari Menteri Perhubungan. Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Menhub Nomor KP.405/1/1/MHB/2025 tanggal 3 April 2025.

Baca Juga :  UGM Berantas Kekerasan Seksual: Guru Besar Farmasi Dipecat

Permohonan WFA dari Menteri Perhubungan ini bertujuan untuk menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya dalam mengantisipasi arus balik pasca libur Nyepi dan Lebaran 2025. Dengan adanya penambahan FWA, diharapkan mobilitas ASN dapat diatur dengan lebih baik, sehingga kinerja pemerintahan tetap terjaga.

Akses Surat Edaran

Bagi masyarakat yang ingin mengakses isi lengkap Surat Edaran Menpan Nomor 3 Tahun 2025, dapat mengunjungi laman JDIH Menpan. Dokumen ini tersedia dalam versi online dan PDF.

Baca Juga :  Rahasia Panjang Umur Hewan Peliharaan Tertua Dunia: 123 Tahun

Kesimpulan

Penambahan hari FWA pada 8 April 2025 merupakan langkah pemerintah untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam mengatur waktu kerja, sekaligus menjaga produktivitas pelayanan publik selama periode arus balik Lebaran dan Nyepi. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keseimbangan antara tugas kedinasan dan kebutuhan ASN.

Dengan adanya SE ini, diharapkan ASN dapat mengatur waktu kerja dengan lebih efisien dan efektif, serta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semoga dengan penambahan cuti ini, ASN dapat kembali berkumpul dengan keluarga setelah libur panjang dengan lebih tenang dan nyaman.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: