RUU KUHAP: Ancaman Mematikan Kebebasan Pers dan Demokrasi Indonesia

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pasal-pasal tersebut dikhawatirkan akan membatasi kebebasan pers dan mengaburkan transparansi peradilan di Indonesia.

AJI menilai beberapa poin dalam draf RUU KUHAP berpotensi menimbulkan masalah serius. Salah satunya adalah pembatasan peliputan sidang secara langsung, yang hanya diizinkan atas persetujuan ketua pengadilan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang selama ini dipegang teguh.

Selain itu, kemungkinan digelarnya sidang secara tertutup juga menjadi sorotan utama. AJI berpendapat bahwa hal ini akan menghambat akses publik terhadap informasi penting terkait proses peradilan. Keterbatasan akses informasi tersebut dapat melemahkan fungsi kontrol sosial yang sangat penting dalam sistem demokrasi.

Kekhawatiran AJI Terhadap RUU KUHAP

Nani Afrida menegaskan bahwa pasal-pasal yang membatasi akses media dalam meliput persidangan, khususnya untuk kasus-kasus yang menyangkut kepentingan umum seperti korupsi dan pembunuhan berencana, harus dihapus. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Pelajari Opsi Hukum Terhadap Tudingan Lisa Mariana Tahun 2025 Terkini

Ia menekankan pentingnya peran pers dalam mengawasi jalannya persidangan. Pers memiliki hak untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi kepada publik, sehingga masyarakat dapat menilai dan mengawasi proses hukum yang berlangsung. Ini merupakan bagian penting dari kontrol sosial dan demokrasi.

AJI, bersama Koalisi untuk Kebebasan Pers, mendorong revisi RUU KUHAP agar lebih berpihak pada akses informasi publik dan tidak menghambat kerja jurnalistik. Mereka berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis dan masyarakat sipil.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat: Inovasi Pendidikan, Lepas Stigma Anak Miskin Tahun 2025 Valid

Argumen yang Dianggap Tidak Berdasar

Komisi III DPR sebelumnya berargumen bahwa pembatasan peliputan bertujuan untuk mencegah saksi saling memengaruhi keterangannya. Namun, AJI menilai argumen ini tidak berdasar dan tidak logis. Pengaruh antar saksi bisa terjadi di luar ruang sidang, misalnya melalui komunikasi dengan pengacara atau pihak terkait lainnya.

Menutup sidang dengan alasan mencegah saksi saling memengaruhi justru akan lebih mengaburkan proses peradilan dan menimbulkan kecurigaan. Transparansi dan akses informasi yang terbuka jauh lebih penting daripada upaya pencegahan yang kurang efektif dan berpotensi merugikan kepentingan publik.

AJI menekankan bahwa akses jurnalis terhadap proses peradilan merupakan tanggung jawab mereka terhadap publik. Pembatasan yang berlebihan dapat menghambat pengawasan publik dan melemahkan demokrasi. Oleh karena itu, revisi RUU KUHAP harus memastikan proses peradilan tetap terbuka dan dapat diakses oleh jurnalis dan publik.

Baca Juga :  Kemakmuran dan Keadilan Sosial: Harmoni Penting Versi Tamsil Linrung

Etika Jurnalistik dan Perlindungan Khusus

Meskipun memperjuangkan akses terbuka informasi, AJI mengakui pentingnya etika jurnalistik. Dalam kasus-kasus tertentu, seperti kekerasan seksual atau perlindungan anak, peliputan tertutup memang diperlukan untuk melindungi korban dan menghindari dampak negatif yang lebih luas.

Wartawan profesional memahami batas-batas etika dan aturan hukum yang berlaku. Mereka dilatih untuk menentukan kapan harus meliput dan kapan harus menahan diri demi menjaga kepentingan publik dan menghindari pelanggaran hukum atau etika profesi.

Kesimpulannya, AJI berharap revisi RUU KUHAP akan menghasilkan aturan yang seimbang, yang melindungi kebebasan pers tanpa mengorbankan kepentingan publik dan perlindungan korban. Proses peradilan yang transparan dan dapat diakses publik merupakan pilar penting dalam penegakan hukum yang adil dan demokratis.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di: