Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 tengah digodok. Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk memprioritaskan kesejahteraan guru dan distribusi anggaran pendidikan yang lebih efektif dan merata.
Langkah ini diyakini krusial untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Komisi X menyoroti ketidaksesuaian alokasi anggaran dan kesejahteraan guru yang masih jauh dari ideal. Masukan substansial telah diajukan untuk revisi UU Sisdiknas ini, meliputi berbagai standar pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan dalam UU Sisdiknas
UU Sisdiknas menetapkan Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar satuan pendidikan. Tujuannya adalah mencetak generasi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Namun, implementasi standar ini masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu yang disoroti adalah ketidaktepatan alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN. Anggaran tersebut diduga tersebar ke banyak kementerian/lembaga yang tidak secara langsung menjalankan fungsi pendidikan.
Masalah Alokasi Anggaran Pendidikan
Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan 20% tersebar ke sekitar 26 kementerian dan lembaga. Padahal, hanya tiga kementerian yang secara langsung menjalankan fungsi pendidikan, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan lembaga terkait lainnya.
Kondisi ini menurutnya menyebabkan ketimpangan sarana dan prasarana pendidikan, terutama di daerah-daerah seperti Kalimantan Timur. Distribusi anggaran yang tidak tepat ini juga berdampak pada rendahnya kesejahteraan guru.
Kesejahteraan Guru yang Minim
Muhamad Nur menyebutkan gaji guru saat ini lebih rendah daripada buruh pabrik yang menerima UMR. Hal senada disampaikan Juliyatmono, anggota Komisi X DPR RI lainnya, yang menilai gaji guru idealnya mencapai Rp25 juta per bulan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan minat menjadi guru dan kualitas pendidikan.
Pemerintah dinilai belum menempatkan profesi guru sebagai profesi strategis dalam mencetak sumber daya manusia unggul. Oleh karena itu, diperlukan kesepakatan bersama untuk mengakui pentingnya profesi guru, setara dengan tenaga kesehatan atau profesional lainnya.
Revisi UU Sisdiknas: Fokus pada Efektivitas Anggaran dan Kesejahteraan Guru
Muhamad Nur menekankan pentingnya revisi UU Sisdiknas untuk mengatur alokasi anggaran pendidikan secara lebih tegas. Prioritas pemberian anggaran harus diberikan kepada kementerian/lembaga yang secara langsung menjalankan fungsi pendidikan dasar dan menengah. Sisanya dapat dialokasikan ke lembaga lain yang terkait.
Dengan demikian, anggaran dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan guru. Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini berharap revisi UU Sisdiknas tidak hanya menjawab masalah jangka pendek, tetapi juga mampu bertahan dan relevan minimal 15 tahun ke depan.
Pertimbangan Daerah dalam Revisi UU Sisdiknas
Masukan dari daerah, seperti Kalimantan Timur, sangat penting dalam proses revisi UU Sisdiknas. Hal ini untuk memastikan revisi UU Sisdiknas mengakomodasi kebutuhan dan realita di berbagai daerah di Indonesia.
Proses pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) hingga perumusan final di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI harus mempertimbangkan aspek tersebut. Dengan demikian, revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat menghasilkan sistem pendidikan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.