Pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek telah menetapkan kuota jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMK tahun 2025. Namun, pemerintah daerah (Pemda) masih memiliki wewenang untuk menentukan persentase masing-masing jalur sesuai kebutuhan daerah, tetapi tetap dalam batas minimum dan maksimum yang telah ditetapkan.
Penting untuk diingat bahwa seleksi PPDB SMK harus memprioritaskan calon peserta didik dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi. Minimal 15% dari daya tampung sekolah harus dialokasikan untuk jalur ini. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk pemerataan kesempatan pendidikan.
Selain jalur afirmasi, terdapat juga jalur domisili yang memprioritaskan calon peserta didik yang bermukim di sekitar sekolah. Jalur ini minimal dialokasikan 10% dari daya tampung sekolah. Kedua jalur ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 48. Tujuannya adalah untuk memastikan akses pendidikan yang adil dan merata.
Persyaratan Umum PPDB SMK 2025
Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur persyaratan umum calon peserta didik baru SMK. Calon peserta didik harus memenuhi beberapa kriteria agar dapat mendaftar. Berikut detailnya:
Persyaratan Usia dan Pendidikan
Calon peserta didik harus berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Mereka juga harus telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat. Ini merupakan syarat dasar yang wajib dipenuhi oleh semua calon peserta didik.
Persyaratan Tambahan Berdasarkan Kompetensi Keahlian
SMK dengan bidang, program, atau kompetensi keahlian tertentu berhak menambahkan persyaratan khusus. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan kompetensi keahlian masing-masing jurusan. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan tambahan bisa didapatkan langsung dari sekolah yang dituju.
Pertimbangan Seleksi PPDB SMK 2025
Seleksi PPDB SMK 2025 mempertimbangkan beberapa faktor penting untuk menjaring peserta didik yang tepat. Nilai akademik dan non-akademik menjadi pertimbangan utama. Proses seleksi yang transparan dan adil sangat penting untuk menghasilkan kualitas pendidikan yang baik.
Rapor semester 1 sampai 5, disertai surat keterangan peringkat nilai dari sekolah asal, akan menjadi bahan pertimbangan utama. Prestasi akademik dan non-akademik juga akan dinilai untuk melihat potensi calon peserta didik.
Tes Bakat dan Minat
Tes bakat dan minat merupakan bagian penting dari proses seleksi. Hasil tes ini akan membantu menentukan kesesuaian antara minat dan bakat calon peserta didik dengan kompetensi keahlian yang dipilih. Kriteria penilaian tes ini ditetapkan oleh sekolah, dunia usaha/industri, atau asosiasi profesi terkait.
Proses penilaian ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan objektivitas dan keakuratan hasil seleksi. Komitmen terhadap transparansi dalam proses seleksi sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan proses seleksi yang transparan, diharapkan PPDB SMK 2025 dapat berjalan lancar dan menghasilkan calon peserta didik yang berkualitas dan sesuai dengan minat dan bakatnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon peserta didik dan orang tua.