Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan temuan terbaru terkait afiliasi internasional tiga pedagang aset kripto di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi. Temuan ini didapat dari hasil audit laporan keuangan masing-masing perusahaan.
Tokocrypto, yang telah diketahui memiliki afiliasi dengan Binance, bukanlah satu-satunya. Dua pedagang aset kripto lainnya, Upbit Indonesia dan BTSE Indonesia, juga teridentifikasi memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan asing. Transparansi dan pengawasan ketat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas industri kripto di Indonesia.
Afiliasi Internasional Tiga Pedagang Aset Kripto di Indonesia
Hasan Fawzi menjelaskan secara detail mengenai afiliasi tersebut. Upbit Indonesia, ternyata bagian dari grup Upbit APAC Private Ltd yang berpusat di Singapura. Sementara BTSE Indonesia terhubung dengan BTSE Holdings Ltd, yang terdaftar di kawasan Afrika Timur. Ketiga perusahaan ini beroperasi di Indonesia di bawah payung regulasi OJK.
Pengungkapan ini menyoroti pentingnya regulasi yang ketat dalam industri kripto. OJK telah menerapkan aturan wajib pelaporan afiliasi asing dalam rangka transparansi dan perlindungan konsumen. Hal ini sejalan dengan prinsip Know Your Entity (KYE).
Regulasi OJK dan Kewajiban Pelaporan
Pasal 52 Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto mewajibkan setiap pedagang aset digital melaporkan struktur kepemilikan dan afiliasi mereka kepada OJK. Ini termasuk hubungan kendali langsung maupun tidak langsung dari pihak asing. Kegagalan dalam mematuhi regulasi ini akan berdampak hukum.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk memastikan transparansi dan keamanan ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Dengan demikian, risiko eksternal yang dapat mengganggu stabilitas industri dapat diminimalisir. OJK berkomitmen untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar keuangan digital nasional.
Pentingnya Transparansi dan Know Your Entity (KYE)
Penerapan prinsip KYE sangat krusial dalam industri ini. Hal ini memastikan bahwa OJK memiliki pemahaman yang komprehensif tentang struktur kepemilikan dan operasional dari setiap pedagang aset kripto yang beroperasi di Indonesia. Informasi yang lengkap dan akurat memungkinkan pengawasan yang lebih efektif.
OJK menekankan bahwa transparansi menjadi landasan utama dalam membangun ekosistem aset kripto yang sehat dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk mencegah potensi manipulasi pasar dan melindungi investor dari tindakan yang merugikan.
Dampak dan Langkah Ke Depan
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penerapan regulasi yang komprehensif, OJK bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Pertumbuhan ini harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
OJK menegaskan kembali komitmennya untuk mencegah pengaruh asing yang tidak terkendali dalam pasar keuangan digital Indonesia. Kerja sama internasional tetap diizinkan, namun harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk menjamin integritas pasar.
Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan struktur kepemilikan pedagang aset kripto dan mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan (governance) yang kuat. Hal ini menjadi fondasi penting bagi ekosistem kripto yang sehat, berdaya saing global, dan terpercaya. Komitmen OJK terhadap transparansi dan perlindungan konsumen akan terus diperkuat.
Selain itu, OJK juga akan meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat terkait risiko dan peluang investasi dalam aset kripto. Peningkatan literasi keuangan digital sangat penting untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian dan memastikan investasi yang bertanggung jawab.