Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD). IKAD merupakan instrumen penting untuk memetakan inklusi keuangan di seluruh Indonesia.
Tujuan utama peluncuran IKAD adalah untuk mengakselerasi inklusi keuangan di daerah, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata. Inisiatif ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam pemerataan akses layanan keuangan.
Peluncuran IKAD dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan beberapa pejabat terkait dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Manfaat dan Tujuan IKAD
IKAD memberikan gambaran komprehensif mengenai akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Data yang dikumpulkan akan membantu dalam merumuskan kebijakan dan program yang lebih efektif dan terarah.
Indeks ini diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan, mendukung implementasi agenda pembangunan pemerintah, termasuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. IKAD lahir dari kolaborasi berbagai pihak, termasuk lembaga riset dan akademisi.
Dengan slogan “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat”, IKAD bertujuan untuk mengatasi keterbatasan akses layanan keuangan bagi masyarakat di berbagai wilayah, khususnya di daerah terpencil atau kurang berkembang.
Tujuan Spesifik IKAD:
Tantangan dan Solusi Inklusi Keuangan
Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam mencapai inklusi keuangan yang merata. Kondisi geografis yang beragam, perbedaan tingkat ekonomi, dan disparitas pendidikan menjadi hambatan utama.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. IKAD berperan sebagai instrumen strategis untuk penyelarasan target nasional dan daerah, dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota.
IKAD juga memberikan gambaran informatif kepada pemangku kepentingan untuk merumuskan program dan kebijakan yang lebih efektif dalam meningkatkan akses keuangan yang inklusif dan merata.
Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
Terdapat 552 TPAKD di seluruh Indonesia yang berperan penting dalam implementasi IKAD. TPAKD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab untuk menyusun program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Program kerja TPAKD difokuskan pada peningkatan kepemilikan dan penggunaan produk/layanan keuangan, penguatan infrastruktur keuangan di daerah, serta peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Dengan adanya IKAD dan peran aktif TPAKD, diharapkan target inklusi keuangan nasional sebesar 98% pada tahun 2045 dapat tercapai. Target ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
RPJMN 2025-2029 juga menetapkan target inklusi keuangan sebagai indikator dalam Sasaran Utama Prioritas Nasional, dengan target 91% pada 2025 dan 93% pada 2029. IKAD menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target tersebut.
Kesimpulannya, IKAD merupakan sebuah inisiatif strategis yang menjanjikan untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, diharapkan IKAD dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia.