UU Cipta Kerja yang telah disahkan telah membawa perubahan signifikan pada penetapan upah minimum bagi karyawan swasta di Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Presiden Prabowo, dalam perombakan kebijakan tahun 2025, telah menaikkan upah minimum secara nasional sebesar 6,5 persen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024.
Kenaikan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. Namun, implementasinya perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan dampaknya tidak membebani pengusaha secara berlebihan dan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi. Perlu adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan ketentuan upah minimum ini dipatuhi oleh semua pihak.
Upah Minimum Jawa Timur Tahun 2025
Di Jawa Timur, upah minimum mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024. Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.305.985, naik dari Rp 2.165.244,30 pada tahun 2024. Angka ini merupakan acuan dasar bagi penetapan upah minimum di kabupaten/kota.
Penting untuk dipahami bahwa UMP merupakan angka minimum yang harus dibayar oleh pengusaha kepada karyawan. Pengusaha diperbolehkan memberikan upah lebih tinggi dari UMP, namun tidak boleh lebih rendah. Hal ini untuk memastikan perlindungan bagi pekerja dan mencegah eksploitasi tenaga kerja.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2025
Selain UMP, masing-masing kabupaten/kota di Jawa Timur juga memiliki UMK sendiri yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Besaran UMK ini bervariasi sesuai dengan kondisi ekonomi dan daya beli di masing-masing daerah. Berikut rincian UMK untuk beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur:
- Kota Surabaya: Rp 4.961.753
- Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026
- Kabupaten Malang: Rp 3.553.530
- Kota Malang: Rp 3.507.693
- Kota Batu: Rp 3.360.466
- Kota Pasuruan: Rp 3.358.557
- Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004
- Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400
- Kota Mojokerto: Rp 3.031.000
- Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407
- Kota Probolinggo: Rp 2.876.657
- Kabupaten Jember: Rp 2.838.642
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139
- Kota Kediri: Rp 2.572.361
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132
- Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811
- Kota Blitar: Rp 2.481.450
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764
- Kota Madiun: Rp 2.422.105
- Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974
- Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959
- Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784
Perlu diingat bahwa daftar di atas tidak mencakup semua kabupaten/kota di Jawa Timur. Untuk informasi lebih lengkap dan akurat, sebaiknya merujuk langsung pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 atau sumber resmi pemerintah setempat. Penting juga untuk selalu memantau perkembangan informasi terkait UMP dan UMK agar selalu up-to-date.
Implementasi UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum ini memerlukan pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan. Perlu adanya dialog yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan berkeadilan bagi semua pihak. Harapannya, kenaikan upah minimum ini dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.