Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkonfirmasi telah diterimanya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Surat tersebut sampai di meja Ketua MPR RI, Ahmad Muzani. HNW menyatakan hal ini saat ditemui usai diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
HNW menjelaskan bahwa parlemen sedang dalam masa reses, sehingga surat tersebut belum ditindaklanjuti. Ia menyerahkan proses selanjutnya kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani. “Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR,” kata HNW. “Akan Tetapi, sekarang lagi reses, jadi kalau saya ada di sini ‘kan ada dapil (daerah pemilihan) saya di Jakarta,” tambahnya.
Pihaknya menunggu undangan dari Ketua MPR untuk membahas surat tersebut. HNW juga menekankan bahwa MPR menunggu langkah selanjutnya dari DPR RI, mengingat surat tersebut juga dialamatkan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani. “Itu ‘kan ditujukannya kepada Ketua MPR RI periode 2024—2029. Karena ditujukan kepada beliau, tentu kami para pimpinan menunggu tentang kapan surat ini akan dibahas,” jelasnya.
HNW menegaskan mekanisme pemakzulan yang melibatkan DPR dan MK. “MPR baru bisa melakukan itu atas usulan DPR, ‘kan juga ada usulan untuk DPR. Nah, jadi mungkin MPR pun juga menunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan,” tuturnya. Prosesnya, menurut HNW, akan melalui DPR terlebih dahulu, kemudian MK, dan kembali ke DPR sebelum akhirnya sampai ke MPR. “Apa pun keputusannya ‘kan DPR lebih dahulu. Setelah itu, baru ke MK (Mahkamah Konstitusi), MK balik ke DPR, DPR baru ke MPR. Jadi, masih panjang itu ya,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto menyatakan belum adanya rapat pimpinan (rapim) MPR untuk membahas surat tersebut. “Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu ‘kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru dilakukan rapim, rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu. Nah, ini rapimnya belum ada,” kata Bambang Pacul.
Proses Pemakzulan di Indonesia
Proses pemakzulann Wakil Presiden di Indonesia diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Proses ini kompleks dan melibatkan berbagai lembaga negara. Berikut tahapan utamanya:
- Usulan Pemakzulan: Usulan diajukan oleh DPR, yang harus memenuhi persyaratan tertentu, misalnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum berat.
- Pembahasan di DPR: DPR akan membahas usulan tersebut dan membentuk suatu komisi khusus untuk menyelidiki kebenarannya. Komisi ini akan melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti.
- Pengambilan Keputusan DPR: Jika DPR menyatakan terdapat bukti kuat yang mendukung pemakzulan, maka DPR akan mengirimkan usulan tersebut ke MPR.
- Pembahasan di MPR: MPR akan melakukan sidang istimewa untuk membahas dan memutuskan usulan pemakzulan. Keputusan MPR membutuhkan suara mayoritas.
- Putusan Pemakzulan: Jika MPR menyetujui pemakzulan, maka Wakil Presiden akan diberhentikan dari jabatannya.
Peran Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam proses pemakzulan. MK dapat memberikan putusan terkait konstitusionalitas proses pemakzulan tersebut. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Surat Usulan Pemakzulan dan Para Penandatangan
Surat usulan pemakzulan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tertanggal 26 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI periode 2024-2029. Beberapa tokoh penting menandatangani surat tersebut, termasuk Jenderal TNI Purn. Fachrul Razi, Marsekal TNI Purn. Hanafi Asnan, Jenderal TNI Purn. Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI Purn. Slamet Soebijanto.
Isi surat tersebut belum dipublikasikan secara luas. Namun, berdasarkan pernyataan para pejabat, surat tersebut memuat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Proses pemakzulan ini masih berada pada tahap awal dan perkembangannya akan terus dipantau. Perlu diingat bahwa proses pemakzulan merupakan mekanisme yang serius dan memerlukan pembuktian yang kuat.