Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan ketentuan resmi mengenai pelaporan diri bagi peserta Program Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi PPG Kemendikbudristek, @ppgkemendikbudristek. Pelaporan diri merupakan tahapan krusial yang menentukan kelanjutan partisipasi peserta dalam program PPG.
Bagi guru yang telah mengkonfirmasi kesediaan mereka melalui Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Kebudayaan (SIMPKB), memahami ketentuan ini sangat penting. Kegagalan melapor diri akan berakibat pada ketidakmampuan peserta untuk mengikuti proses pembelajaran di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Ketentuan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025
Proses lapor diri dimulai pada tanggal 22 Mei 2025. Peserta wajib mengunggah dokumen-dokumen berikut ke laman yang telah ditentukan oleh LPTK penyelenggara. Perlu diperhatikan bahwa setiap LPTK mungkin memiliki persyaratan tambahan.
Dokumen yang Diperlukan
Pastikan semua dokumen yang diunggah beresolusi tinggi dan terbaca dengan jelas. Periksa kembali setiap dokumen sebelum diunggah untuk menghindari kesalahan. Jika ada keraguan atau pertanyaan, hubungi langsung LPTK penyelenggara untuk mendapatkan klarifikasi.
Penting untuk diingat bahwa ketepatan dan kelengkapan dokumen yang diunggah akan sangat memengaruhi kelancaran proses selanjutnya. Oleh karena itu, persiapkan semua dokumen dengan teliti dan pastikan semuanya sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Selain dokumen di atas, pastikan peserta juga telah memahami jadwal dan mekanisme pembelajaran di LPTK yang dipilih. Informasi ini biasanya tersedia di website resmi LPTK atau dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak LPTK.
Kemendikbudristek berharap agar seluruh peserta PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 dapat mengikuti proses lapor diri dengan lancar dan sukses menyelesaikan program PPG. Keberhasilan program PPG ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Informasi lebih lanjut mengenai PPG dan persyaratan lainnya dapat diakses melalui situs resmi Kemendikbudristek dan website LPTK penyelenggara. Selalu pantau informasi terbaru untuk memastikan Anda memiliki informasi yang akurat dan terupdate.