PASANG IKLAN ANDA DISINI 081241591996

Modus Bus Bodong Jagorawi Terbongkar: Dokumen Palsu dan Kendaraan Tak Layak Jalan

Selama libur panjang kenaikan Yesus Kristus, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan ramp check di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi. Inspeksi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering meningkat pada masa liburan.

Dari 46 bus yang diperiksa (3 bus AKAP dan 43 bus pariwisata), sebanyak 21 bus atau hampir setengahnya dinyatakan melanggar aturan dan tidak laik jalan. Banyak di antara bus-bus tersebut ditemukan beroperasi secara ilegal.

Masalah Bus Bodong di Jalan Tol

Temuan ini mengungkap maraknya bus bodong yang beroperasi di jalan tol, terutama selama periode libur panjang. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Kemenhub karena mengancam keselamatan penumpang.

Baca Juga :  PPIH Prioritaskan Kenyamanan Jemaah Haji: Bus Mewah Siap Antar

Pelanggaran yang ditemukan sangat beragam, mulai dari tidak memiliki dokumen resmi seperti STNK atau KIR, hingga menggunakan dokumen palsu. Beberapa bus bahkan sama sekali tidak memiliki izin operasional.

Detail Pelanggaran yang Ditemukan

Sebanyak 13 bus pariwisata tidak memiliki kartu pengawasan, sementara 8 bus lainnya menggunakan dokumen yang sudah kedaluwarsa. Satu bus bahkan kedapatan menggunakan dokumen BLU-e palsu.

Ada beberapa bus yang ditemukan tidak memiliki Surat Laik Jalan sama sekali. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan penumpang karena bus-bus tersebut tidak terjamin keamanannya.

Total 18 dari 21 bus yang melanggar terancam pidana dua bulan atau denda Rp500.000 karena tidak membawa STNK atau dokumen KIR yang sah. Satu bus bahkan ditemukan tidak memiliki izin jalan dan dinyatakan tidak laik beroperasi sama sekali. Pengemudi bus tersebut juga tidak membawa STNK asli.

Baca Juga :  DPR Apresiasi Kolaborasi Sumut-Aceh Kelola Migas

Upaya Pemerintah Mengatasi Masalah

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan komitmen Kemenhub untuk terus melakukan pengawasan rutin guna memastikan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis, izin operasional, dan laik jalan.

Ramp check dilakukan bersama kepolisian, Dinas Perhubungan Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga. Kerjasama antar instansi ini sangat penting untuk memberantas praktik bus bodong.

Sebagai respon cepat, Ditjen Perhubungan Darat menyediakan armada pengganti yang telah dipastikan aman dan memenuhi standar keselamatan untuk mengangkut penumpang yang terdampak.

Himbauan kepada Masyarakat

Kemenhub juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih transportasi. Gunakan aplikasi Mitra Darat (tersedia di Play Store dan App Store) untuk mengecek legalitas dan kelayakan bus sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga :  KDM Apresiasi Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Perusakan Rumah Cidahu

Aplikasi ini memberikan informasi penting terkait izin operasional dan kondisi teknis bus, sehingga masyarakat dapat memilih transportasi yang aman dan terpercaya. Dengan demikian, risiko menggunakan bus bodong dapat diminimalisir.

Ancaman UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 288. Pelaku dapat dijerat hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi jumlah bus bodong yang beroperasi. Keselamatan dan keamanan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam industri transportasi.

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat dan kesadaran masyarakat untuk memilih transportasi yang aman dan legal. Semoga ke depannya, kejadian serupa dapat diminimalisir dan keselamatan penumpang menjadi prioritas utama.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di:

PASANG IKLAN ANDA DISINI
PASANG IKLAN ANDA DISINI