Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk mencabut kewarganegaraan Satria Arta Kumbara. Satria diduga bergabung dengan dinas militer Rusia tanpa izin resmi. Proses pencabutan kewarganegaraan ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Keputusan ini diambil setelah adanya koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Luar Negeri. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah berkoordinasi dengan Direktur Kewarganegaraan RI terkait status kewarganegaraan Satria. Informasi yang beredar menyebutkan Satria bergabung dengan Tentara Rusia tanpa izin Presiden.
Tindakan Satria dianggap telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007. Bergbung dengan militer asing tanpa izin Presiden merupakan pelanggaran hukum yang berakibat hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
Landasan Hukum Pencabutan Kewarganegaraan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 mengatur secara detail mengenai kewarganegaraan Indonesia. Pasal-pasal yang relevan dalam kasus Satria Arta Kumbara menjelaskan konsekuensi hukum bagi warga negara yang bergabung dengan militer asing tanpa izin resmi dari pemerintah Indonesia. Aturan ini menekankan pentingnya izin dari Presiden untuk menghindari pelanggaran kedaulatan negara.
Selain PP No. 2 Tahun 2007, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2004 (yang mengubah Permenkumham No. 47 Tahun 2016) juga menjadi acuan dalam proses pencabutan kewarganegaraan. Peraturan ini memberikan pedoman teknis dan prosedur yang harus diikuti dalam setiap proses pencabutan kewarganegaraan.
Langkah-langkah Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM telah menginstruksikan Kementerian Luar Negeri, khususnya KBRI Moskow, untuk memverifikasi informasi dan mengirimkan laporan resmi. Laporan ini akan menjadi dasar administratif proses pencabutan kewarganegaraan Satria. Proses verifikasi akan memastikan kebenaran informasi yang beredar sebelum langkah hukum selanjutnya diambil.
Seluruh proses pencabutan kewarganegaraan akan dilakukan secara transparan dan sesuai hukum positif Indonesia. Pemerintah memastikan seluruh langkah administratif dilakukan dengan teliti dan akuntabel untuk menghindari pelanggaran hukum atau prosedur.
Konsekuensi dan Pesan Pemerintah
Pemerintah Indonesia tidak mentolerir keterlibatan warga negara dalam institusi militer asing tanpa persetujuan resmi. Hal ini menyangkut kedaulatan dan integritas negara. Kewarganegaraan bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab. Pelanggaran hukum seperti ini akan mendapatkan tindakan tegas dari pemerintah.
Kasus Satria Arta Kumbara menjadi peringatan keras bagi warga negara Indonesia. Setiap warga negara harus memahami dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Keikutsertaan dalam militer negara lain tanpa izin resmi berpotensi menyebabkan hilangnya kewarganegaraan dan sanksi hukum lainnya.
Implikasi Internasional
Kasus ini juga memiliki implikasi internasional. Indonesia perlu berkoordinasi dengan pemerintah Rusia untuk menyelesaikan masalah ini sesuai jalur diplomatik. Kerjasama internasional penting untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional dan menghindari potensi konflik.
Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan dampak dari pencabutan kewarganegaraan terhadap hubungan bilateral dengan Rusia. Komunikasi dan diplomasi yang efektif sangat penting untuk meminimalkan dampak negatif dari kasus ini terhadap hubungan kedua negara.
Perlindungan Warga Negara di Luar Negeri
Meskipun pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap Satria, pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negara Indonesia di luar negeri. KBRI Moskow memiliki peran penting dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada WNI yang membutuhkan, termasuk dalam situasi darurat atau masalah hukum.
Pemerintah perlu memastikan mekanisme perlindungan WNI di luar negeri berjalan efektif. Sistem perlindungan yang komprehensif dan responsif penting untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan warga negara Indonesia dimanapun mereka berada.