PASANG IKLAN ANDA DISINI 081241591996

Kriteria PNS Tak Terima Gaji Juni 2025: Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru

Gaji PNS bulan Juni 2025 mencapai angka fantastis hingga Rp6,3 juta. Namun, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menerimanya. Pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan yang mengakibatkan beberapa PNS tidak menerima gaji, bahkan diberhentikan.

Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan untuk bulan Juni 2025:

Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji PNS untuk bulan Juni 2025, dibagi berdasarkan golongan. Angka-angka ini merupakan besaran gaji pokok dan belum termasuk tunjangan lainnya yang mungkin diterima.

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Baca Juga :  Pelantikan 59 Pejabat: Jakarta Percepat Kiprahnya Menuju Kota Global

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Perlu diingat bahwa rentang gaji ini menunjukkan gaji pokok dan tidak termasuk berbagai tunjangan yang mungkin diterima oleh PNS, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lain sebagainya. Besaran tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, termasuk kinerja individu dan lokasi penempatan.

Kriteria PNS yang Tidak Menerima Gaji Juni 2025

Beberapa kondisi dapat menyebabkan PNS tidak menerima gaji pada bulan Juni 2025. Berikut beberapa diantaranya:

Baca Juga :  RUU KUHAP: Ancaman Mematikan Kebebasan Pers dan Demokrasi Indonesia

1. Pemberhentian Sementara

PNS dapat diberhentikan sementara karena berbagai alasan, termasuk diangkat menjadi pejabat negara (menteri, anggota DPR, dll.), menjadi anggota lembaga nonstruktural (KPK, Ombudsman, dll.), atau menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selama masa pemberhentian sementara, gaji pokok dan tunjangan tidak dibayarkan.

2. Penahanan karena Proses Hukum

Jika seorang PNS ditahan karena proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa, maka ia otomatis diberhentikan sementara dan tidak menerima gaji selama masa penahanan berlangsung. Hal ini untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.

3. Pensiun

PNS yang telah mencapai batas usia pensiun pada Mei 2025 tidak akan lagi menerima gaji pada bulan Juni 2025. Batas usia pensiun bervariasi tergantung pada jabatan. Pejabat pimpinan tinggi (madya, pratama, utama) pensiun pada usia 60 tahun, pejabat administrator dan pengawas pada usia 58 tahun, dan pejabat pelaksana juga pada usia 58 tahun atau mengikuti ketentuan khusus sesuai jabatan fungsional.

Baca Juga :  Taman Safari Indonesia Sangkal Keterlibatan Kasus Eksploitasi Sirkus Oriental

4. Pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengatur pemberhentian PNS secara paksa. Beberapa alasannya meliputi pelanggaran berat terhadap Pancasila dan UUD 1945, meninggal dunia, tidak cakap jasmani dan/atau rohani, tidak berkinerja, pelanggaran disiplin berat, dipidana penjara minimal 2 tahun atau terlibat kejahatan jabatan, menjadi pengurus atau anggota partai politik, terdampak perampingan organisasi, dan berakhirnya masa kerja (bagi PPPK). Pemberhentian tidak hormat karena pelanggaran berat, kejahatan jabatan, pengkhianatan terhadap dasar negara, atau terlibat partai politik akan mengakibatkan PNS tidak menerima gaji.

Informasi di atas memberikan gambaran umum. Detail lebih lanjut mengenai gaji PNS dan peraturan terkait dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber resmi pemerintah. Sebaiknya PNS selalu memastikan untuk memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di:

PASANG IKLAN ANDA DISINI
PASANG IKLAN ANDA DISINI