Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), termasuk dugaan aliran kuota haji tambahan kepada anggota DPR. Penyidik KPK masih mengumpulkan data dan keterangan untuk memastikan kebenaran informasi ini. Proses pengumpulan informasi ini menjadi bagian penting dalam investigasi.
“Ini menjadi pengayaan bagi tim untuk mendalami informasi tersebut ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8). Pernyataan ini menekankan bahwa informasi dugaan aliran kuota kepada anggota DPR sedang ditelusuri. Fokus utama penyidikan tetap pada pergeseran kuota haji yang diduga merugikan negara.
Kendati demikian, KPK belum mengumumkan tersangka. Budi menambahkan, “Sejauh ini kami masih mendalami terkait dengan fokus perkaranya yaitu pergeseran kuota haji yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara.” Ini menunjukkan bahwa investigasi masih dalam tahap awal.
Setelah penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, penyidik KPK telah melakukan serangkaian tindakan. Penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kantor biro perjalanan haji, dan dua rumah milik ASN Kemenag serta staf khusus menteri. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus ini.
KPK juga akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. “Secepatnya nanti penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap perkara ini,” tegas Budi Prasetyo. Pemanggilan saksi ini penting untuk melengkapi bukti dan menguatkan proses penyidikan.
Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan.
Pencegahan tersebut dilakukan setelah KPK mengumumkan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus. Meskipun penyidikan telah berlangsung, identitas tersangka belum diumumkan ke publik.
Kasus ini disidik berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dan memberikan landasan hukum bagi proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Selain itu, perlu diteliti lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji. Sistem yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan kuota haji terdistribusi dengan adil dan merata. Perlu adanya reformasi birokrasi dan peningkatan pengawasan internal di Kemenag untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Investigasi ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.