Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), atas dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar. Penahanan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang juga melibatkan tiga tersangka lainnya.
Selain Eddy Marwoto, Kejati Jabar juga menetapkan mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) sebagai tersangka. Keempat individu ini diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran terkait pengelolaan dana hibah.
Kronologi Dugaan Korupsi Dana Hibah
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, Eddy Marwoto meloloskan biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2020. Biaya ini, bersama dengan jenis biaya lainnya, tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung, merupakan indikasi awal penyelewengan dana.
Kasus ini berfokus pada pencairan dana hibah tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Pada tahun 2017 dan 2018, Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah diduga bersepakat untuk meloloskan anggaran biaya representatif dan honorarium staf Kwarcab, yang juga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Penggunaan Dana yang Tidak Sesuai Peruntukan
Tidak hanya persetujuan atas pembiayaan yang melanggar aturan, penggunaan dana hibah oleh Deni Nurhadiana dan Eddy Marwoto juga diduga tidak sesuai peruntukan. Bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana tersebut.
Akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 20 persen dari total dana hibah, yaitu sekitar Rp 1,3 miliar. Besarnya kerugian ini menjadi sorotan utama dalam kasus ini dan menunjukkan dampak signifikan dari tindakan korupsi tersebut.
Tersangka dan Sanksi Hukum
Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis (12/6) malam. Yossi Irianto sudah ditahan sebelumnya dalam perkara sengketa lahan di kawasan Kebun Binatang Bandung. Penahanan ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjerat para pelaku korupsi.
Dampak dan Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus korupsi dana hibah ini bukan hanya kerugian finansial bagi negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya dalam pengelolaan dana publik.
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah harus menjadi prioritas utama. Mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan sistem yang lebih terintegrasi perlu diimplementasikan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Hal ini memerlukan komitmen dari seluruh stakeholder agar pengelolaan dana publik lebih bersih dan bertanggung jawab.
Penegakan hukum yang tegas juga menjadi kunci penting dalam memberantas korupsi. Proses hukum yang transparan dan adil perlu dijalankan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat.