PASANG IKLAN ANDA DISINI 081241591996

Jokowi Tolak Damai Roy Suryo Cs: Langkah Bijak atau Kesalahan Fatal?

Presiden Jokowi menolak tawaran damai dari Roy Suryo dan kelompoknya terkait tuduhan ijazah palsu. Keputusan ini dinilai tepat mengingat keseriusan tuduhan yang dilayangkan. Kasus ini bermula dari pernyataan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa yang menuduh Jokowi memiliki ijazah palsu dari UGM.

Upaya penyelesaian melalui jalur restoratif justice (RJ) sempat diajukan, melibatkan berbagai pihak seperti Kagama Cirebon dan Sultan Hamengkubuwono. Namun, Presiden Jokowi tegas menyatakan tidak akan berdamai dengan pihak yang mencemarkan nama baiknya. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai relevansi RJ dalam kasus ini.

Cristoforus Suhadi, praktisi hukum dan Koordinator Tim Hukum Merah Putih, memberikan pandangannya mengenai ketepatan penggunaan RJ dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa RJ hanya relevan jika tidak menimbulkan kegaduhan lebih lanjut. Tujuan RJ adalah untuk mengakhiri permasalahan, bukan untuk menutup-nutupi agenda terselubung.

Baca Juga :  Firli Bahuri Bantah Keterlibatan Kasus Hasto Kristiyanto

Suhadi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tuduhan ijazah palsu tersebut merupakan bagian dari agenda besar untuk menjatuhkan Presiden Jokowi. Berdamai melalui RJ dikhawatirkan hanya akan menunda masalah dan tidak memberikan kepastian hukum. Hal ini dikarenakan perjanjian dalam RJ cenderung mudah dibatalkan atau disalahgunakan.

Ia berpendapat bahwa penyelesaian melalui jalur hukum merupakan cara terbaik. Proses pengadilan memberikan kepastian hukum dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Putusan pengadilan, meskipun dapat diajukan banding atau kasasi, memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan perjanjian RJ.

Suhadi menekankan pentingnya kepastian hukum dalam kasus ini. Jika kasus ini diselesaikan melalui pengadilan, maka akan ada kejelasan mengenai keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Hasil putusan pengadilan akan diterima oleh publik dan memberikan kepastian hukum yang tidak dapat ditawar.

Baca Juga :  Jelang Libur Panjang April 2025: Simak Kalender Cuti Bersama & Tanggal Merah

Lebih lanjut, Suhadi menjelaskan bahwa jika RJ diterapkan, akan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Publik akan mempertanyakan apakah Jokowi takut atau Roy Suryo yang takut menghadapi proses hukum. Proses pengadilan yang transparan akan memberikan jawaban yang lebih memuaskan bagi publik.

Ia menambahkan bahwa hasil dari proses pengadilan akan memberikan sebuah titik akhir yang jelas dan kepastian hukum yang kuat. Hal ini akan menjawab pertanyaan publik mengenai keabsahan ijazah Presiden Jokowi serta mencegah munculnya permasalahan serupa di masa depan.

Baca Juga :  ITB Bela Mahasiswi: Kemendikbudristek Lindungi dari Kasus Meme Prabowo-Jokowi

Pendapat Suhadi sejalan dengan pernyataan mantan Kabareskrim Irjen Pol Purn Susno Duadji. Mereka sepakat bahwa kasus ini sebenarnya sudah selesai mengingat pernyataan resmi dari UGM dan Presiden Jokowi sendiri. UGM sebagai perguruan tinggi ternama dan terhormat dinilai tidak mungkin terlibat dalam hal yang remeh temeh.

Kesimpulannya, Suhadi dan Susno Duadji menganggap bahwa proses hukum melalui pengadilan merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan kasus ini. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum, menghindari potensi manipulasi, dan memberikan jawaban yang jelas bagi masyarakat. Proses RJ dianggap tidak memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan dalam kasus sebesar ini.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di:

PASANG IKLAN ANDA DISINI
PASANG IKLAN ANDA DISINI