Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana kembali menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia. Penambahan ini menambah daftar tersangka menjadi 20 orang, meningkat dari empat orang sebelumnya. Proses hukum kasus ini terus berlanjut dengan penyelidikan yang intensif.
Sebanyak 16 prajurit TNI baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan terduga pelaku oleh Subdenpom IX/1-1 Ende di Nusa Tenggara Timur. Pemeriksaan intensif yang dilakukan menghasilkan bukti cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyampaikan informasi penting mengenai perkembangan kasus ini. Ia mengumumkan penambahan tersangka dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat. Pernyataan resmi Brigjen Wahyu menjadi kunci pemahaman perkembangan terkini.
“Hari ini saya sampaikan bahwa ke-16 personel yang kemarin dilanjutkan pemeriksaannya secara mendalam itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wahyu.
Dengan ditetapkannya 16 tersangka baru, total jumlah tersangka kini mencapai 20 orang. Ke-16 prajurit ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing dalam kasus penganiayaan tersebut. Proses penyelidikan dilakukan secara detail dan menyeluruh.
“Seperti yang saya sampaikan 16 personel itu akan dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” tambah Wahyu. Proses hukum kasus ini dijalankan secara transparan dan menyeluruh.
Ke-20 tersangka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan dan memastikan para tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi. Tindakan tegas ini menegaskan komitmen TNI AD dalam mengungkap kasus ini.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2024, setelah menjalani perawatan intensif di ICU. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan berbagai luka, termasuk luka sabetan, luka lebam, dan luka bakar akibat puntung rokok. Kematian Prada Lucky menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan rekan-rekannya.
Keluarga Prada Lucky telah meminta agar kasus ini dituntaskan secara transparan dan adil. TNI AD merespon permintaan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan transparan. Ketegasan TNI AD dalam menindak para pelaku menjadi bukti komitmen mereka terhadap keadilan.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan disiplin di lingkungan TNI. TNI AD menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, tanpa pandang bulu. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan kepercayaan publik terhadap TNI.
Proses hukum kasus ini akan terus dimonitor dan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Ke-20 tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Hasil dari proses hukum ini sangat dinantikan oleh publik.