PASANG IKLAN ANDA DISINI 081241591996

DPRD Sulsel Panggil Manajemen Hiburan Malam Pasca Penyegelan Tim Gabungan

Komisi C DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) memanggil sejumlah manajemen tempat hiburan malam (THM) di Makassar. Pemanggilan ini menyusul penyegelan yang dilakukan oleh tim terpadu karena THM tersebut beroperasi tanpa izin resmi.

Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait operasional THM yang tidak mengantongi izin. Pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada manajemen THM yang bersangkutan.

Peninjauan lapangan yang dilakukan bersama tim terpadu menemukan fakta bahwa sebagian besar THM di Makassar hanya memiliki izin restoran, bukan izin operasional bar, diskotik, atau penjualan minuman beralkohol. Hal ini menjadi dasar penyegelan yang dilakukan.

Penyegelan THM dan Pelanggaran Perizinan

Salah satu THM yang disegel, Zona Cafe di Jalan Ujung Pandang, telah beroperasi sebagai klub malam selama tiga tahun tanpa izin resmi. THM ini beroperasi lengkap dengan fasilitas diskotek, termasuk DJ, lampu-lampu dinamis, dan minuman beralkohol, meskipun izinnya hanya sebagai kafe restoran.

Baca Juga :  Sinergi Romeny-Egy: Tiki-taka Membuka Jalan Indonesia ke Piala Dunia 2026

Penyegelan yang dilakukan bukan bertujuan untuk menghentikan usaha secara permanen, melainkan untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan perizinan. Pihak berwenang berharap agar para pengusaha THM dapat melengkapi izin yang dibutuhkan dan menjalankan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salman Alfariz Karsa Sukardi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Operasional THM harus sesuai dengan izin yang dimiliki, dan tidak boleh ada kegiatan yang melampaui izin yang telah dikeluarkan.

Tanggapan Pihak Terkait

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Taufan Ansar, menambahkan bahwa setelah adanya imbauan dari Pemprov Sulsel pada 6 Mei 2025 terkait perizinan THM, Komisi C langsung menindaklanjuti dengan melakukan peninjauan lapangan. Hasilnya, beberapa THM ditemukan tidak memiliki izin yang lengkap.

Fadel Taufan Ansar menjelaskan bahwa DPRD Sulsel akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (16/6) untuk mengklarifikasi dokumen perizinan THM yang telah disegel. Jika ditemukan pelanggaran, usaha tersebut tidak akan diizinkan beroperasi sampai izin lengkap terbit.

Baca Juga :  Duka Cita Mendalam: Hotma Sitompoel, Pengacara Kondang, Telah Berpulang

Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel, Arwin Azis, menyatakan bahwa penyegelan tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021. Perda tersebut mengatur larangan aktivitas usaha sebelum mendapatkan izin yang lengkap.

Arwin Azis juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan Perda tersebut. THM yang belum berizin akan terus diawasi, dan tindakan tegas akan diberikan kepada mereka yang melanggar aturan.

Peran Dinas PTSP dan Dampak Negatif THM Ilegal

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Sulsel, Asrul Sani, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah adanya pengawasan dari tim terpadu dan pemanggilan oleh Penyidik PPNS dari Satpol PP. Para pengusaha THM yang melanggar telah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak beraktivitas di luar izin yang dimiliki.

Asrul Sani juga menekankan risiko tinggi yang ditimbulkan oleh THM ilegal, terutama terkait keamanan. Tidak hanya izin, tetapi juga sertifikasi standar keamanan harus dipenuhi untuk melindungi pengunjung dan pekerja. Pihaknya memastikan tidak mempersulit pengurusan izin selama sesuai aturan administrasi.

Baca Juga :  Mendagri Ajak Akademisi Evaluasi Sistem Pilkada Cegah Potensi Sengketa Suara

THM yang disegel meliputi VENN, HW Tiger, Helen’s, Elite Club, Exsodus Club, Ibiza, Helen Pettarani, dan Zona Cafe. DPRD Sulsel telah menjadwalkan RDP pada Senin (16/6) untuk membahas izin usaha THM tersebut lebih lanjut.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kasus penyegelan THM ilegal di Makassar menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan peraturan perizinan. Pemerintah daerah perlu meningkatkan upaya pengawasan untuk mencegah operasional THM ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, perlu ada sosialisasi yang lebih intensif kepada para pelaku usaha tentang persyaratan perizinan dan standar keamanan yang harus dipenuhi.

Ke depan, perlu adanya peningkatan koordinasi antar lembaga terkait untuk memastikan proses perizinan berjalan efektif dan efisien. Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengurangi risiko keamanan yang ditimbulkan oleh operasional THM ilegal.

Pemberian sanksi yang tegas kepada pelanggar peraturan juga perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan operasional THM di Makassar dapat berjalan sesuai dengan aturan dan standar keamanan yang telah ditetapkan.

Dapatkan Berita Terupdate dari MerahMaron di:

PASANG IKLAN ANDA DISINI
PASANG IKLAN ANDA DISINI