Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen. Aturan ini menjadi sorotan karena selama ini banyak lowongan kerja yang membatasi usia pelamar.
SE tersebut menekankan pentingnya rekrutmen yang adil, inklusif, dan bebas diskriminasi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang setara bagi semua kalangan, tanpa memandang usia.
Larangan Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen
Larangan diskriminasi usia ini merupakan langkah signifikan dalam mendorong keadilan dan kesetaraan kesempatan kerja di Indonesia. Selama ini, banyak pelamar kerja yang merasa dirugikan karena adanya batasan usia yang tidak relevan dengan kemampuan dan kompetensi.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan perusahaan lebih fokus pada kompetensi dan keahlian calon pekerja, bukan sekedar usia. Ini membuka peluang bagi para pencari kerja yang lebih berpengalaman, namun mungkin berada di rentang usia tertentu.
Pengecualian Batasan Usia
Meskipun demikian, SE tersebut tetap memberikan pengecualian. Batasan usia masih diperbolehkan jika jenis pekerjaan atau jabatan memang benar-benar membutuhkan kemampuan fisik tertentu yang terkait langsung dengan usia. Contohnya, pekerjaan yang membutuhkan kekuatan fisik ekstrim atau kemampuan mobilitas tinggi.
Namun, pengecualian ini harus dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penting untuk memastikan bahwa batasan usia yang diberlakukan tidak secara tidak adil mengecualikan kelompok usia tertentu.
Menjaga Keseimbangan
Penerapan batasan usia yang masih dibolehkan harus diimbangi dengan upaya untuk tetap memastikan keadilan dalam rekrutmen. Perusahaan perlu membuat kriteria seleksi yang objektif dan transparan untuk menghindari diskriminasi.
Perusahaan juga disarankan untuk mempertimbangkan berbagai metode seleksi yang menguji kompetensi dan keahlian calon pekerja, bukan hanya faktor fisik semata. Misalnya, dengan tes keterampilan, wawancara mendalam, dan portofolio.
Dampak Positif Aturan Baru
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Dengan membuka peluang bagi lebih banyak pekerja, Indonesia dapat memanfaatkan potensi sumber daya manusia secara optimal.
Selain itu, aturan ini juga memberikan perlindungan dan keadilan bagi penyandang disabilitas yang seringkali mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen. Mereka berhak mendapatkan kesempatan kerja yang sama dengan pekerja lainnya berdasarkan kompetensi.
Menaker Yassierli berharap aturan ini menjadi titik balik bagi sistem rekrutmen di Indonesia, yang lebih adil, kompetitif dan berfokus pada kompetensi, bukan usia. Hal ini akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan produktif.
Tantangan Implementasi
Meskipun aturan ini positif, tantangan dalam implementasinya perlu diantisipasi. Pemantauan dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan perusahaan benar-benar mematuhi aturan tersebut. Sosialisasi yang menyeluruh juga penting agar perusahaan dan pencari kerja memahami aturan ini dengan baik.
Diperlukan pula mekanisme pengaduan yang efektif bagi pencari kerja yang merasa dirugikan karena diskriminasi usia dalam proses rekrutmen. Dengan demikian, aturan ini dapat benar-benar efektif dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan di dunia kerja Indonesia.